
Kupang, Ntt-news.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025. Hal tersebut disampaikan Gubernur Melki Lena pada Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Gubernur NTT, dasar perhitungan upah minimum tahun 2026 mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai upaya menuju pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. Dalam regulasi tersebut ditetapkan rentang angka penyesuaian atau alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Pembahasan dan rekomendasi besaran UMP NTT 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan unsur pekerja/buruh, pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serta unsur birokrasi dari organisasi perangkat daerah terkait. Dari hasil pembahasan, mayoritas anggota Dewan Pengupahan merekomendasikan penggunaan nilai alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan.
Dengan menggunakan alpha 0,7, UMP NTT Tahun 2026 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar Rp126.929 atau naik 5,45 persen dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.328.969. Dengan demikian, UMP NTT Tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp2.455.898.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026. Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja di wilayah NTT, baik pemerintah maupun swasta, dan wajib untuk ditaati serta dilaksanakan.
Gubernur menegaskan bahwa penetapan UMP bertujuan untuk melindungi hak pekerja, khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi perusahaan atau usaha yang telah memberikan upah di atas UMP, dilarang menurunkan besaran upah yang telah diberikan.
UMP NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota serta Dewan Pengupahan diminta untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pekerja sekaligus mendorong terwujudnya hubungan industrial yang harmonis di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.***
