HukrimNews

Jurkam Sahabat Akui Lakukan Black Campaign

×

Jurkam Sahabat Akui Lakukan Black Campaign

Sebarkan artikel ini
Juru Kampanye Paket Sahabat, Robert Bere Laka
Juru Kampanye Paket Sahabat, Robert Bere Laka

NTT-NEWS.COM, Atambua – Juru Kampanye (Jurkam) pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Willibrodus Lay – Ose Luan atau dengan sebutan Sahabat, Robert Bere Laka, di Pengadilan Negeri (PN) klas IIB Atambua mengakui mengeluarkan kata-kata yang mengandung Sara atau Black Campaign.

Hasil sidang di Pengadilan Negeri Klas IIB Atambua, tersangka mengaku menyebutkan kata-kata fitnah kepada pasangan calon, Valens Parera – Cyprianus Temu atau NKRI, dan pada, Selasa (13/10) dipersidangan di PN Atambua, para saksi memberikan bukti-bukti rekaman saat tersangka melakukan kampanye, dan tersangka membenarkan hal itu dihadapan jaksa.

Ketua Panwaslu Belu, Andre Parera yang dihubungi dari Kupang mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian setempat dan dilimpahkan ke pengadilan Negeri. “Kasus black campagn ini sudah ditangani PN Atambua dan sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya kepada NTT-News.com.

Secara terpisah, Valens Parera sebagai korban black campaign yang dilakukan tersangka Rober Bere Laka mengatakan bahwa masyarakat Belu sudah sangat cerdas membedakan fitnah terhadap pasangan NKRI sehingga mereka melaporkan ke panwaslu dan panwaslu merekomendasikan agar di laporkan ke aparat hukum karena melanggar undang-undang pilkada.

Terkait hal ini, Valens dengan santun mengajak semua masyarakat dan lawan politik untuk tetap menjaga kenyamanan dengan tidak melakukan kampanye hitam. “Marilah kita berpolitik yang benar, tidak usah kita membodohi rakyat dengan kampanye-kampanye yang tidak santun dan bermutan sara,” kata Valens.

Menurutnya, rakyat Belu sudah sangat cerdas dalam melihat isu-isu negatif dan mengetahui mana yang benar dan pantas untuk diterima. “Bagi kami NKRI, kampanye yang kami lakukan adalah kampanye dengan maksud memberitahu kepada rakyat program-program untuk kesejateraan rakyat ke depan,” paparnya.

Seperti diketahui, Robert dilaporkan masyarakat Belu dari Desa Naikasa Kecamatan Tasifeto Barat, terkait kampanye hitam yang dilakukan Robert saat berkampanye untuk paket Sahabat di daerah itu. Pada saat itu, masyarakat melaporkan hal itu kepada Panwaslu setempat dan Panwaslu merekomendasikan masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang dan Robert pun ditetapkan sebagai tersangka. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *