Fantastis, Bank NTT Setor  Rp100 Miliar Lebih Setiap Tahun

0
315
Bank NTT konferensi pers terkait capaian pembayaran pajak setiap tahun

NTT-News.com, Kupang – Bank NTT sebagai Bank kebangaan masyarakat NTT menjadi wajib pajak yang paling besar menyetor pajak setiap tahunnya, Bank NTT menyetor pajak hingga Rp 100 Miliar lebih.

Penegasan ini disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi dalam jumpa pers bersama awak media, di lantai Lima kantor Bank NTT Pusat, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, Bank NTT merupakan Bank terbesar penyumbang pajak dibandingkan dengan Bank-Bank yang lainnya. Pasalnya Bank-Bank yang ada di NTT hanya cabang sehingga kewajiban mereka hanya membayar pajak sesuai PPH 21.

Baca Juga: PT Talasi dan Bank NTT Kerjasama Hadirkan Aplikasi Transparan Bagi Petani, Gubernur VBL Bicara Bursa Komoditi

Bank NTT yang paling besar. Kisaran pembayarannya yang pasti di atas Rp 100 miliar, ucap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang yang akrab disapa Ibu Ayu.

Untuk jenis pajaknya, menurut Ibu Ayu, ada pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan dan dari laba yang didapatkan perusahaan.

“Jasa keuangan secara keseluruhan, mereka akan membayarkan pajak bulanannya bisa jadi berbeda-beda, tidak rutin seperti misalnya perusahaan yang lain membayar laporan pajaknya bisa melihat laporan SPT tahun sebelumnya. Tetapi untuk perbankan atau lembaga jasa keuangan mereka akan menghitung berdasarkan laporan keuangan perbulannya,” jelas Ayu.

Ia menjelaskan target penerimaan pajak KPP Pratama Kupang di tahun ini adalah 1,49 Triliun.

“Kami minta support dari Bank NTT. Saya juga berharap semoga kinerja Bank NTT tetap bagus. Saya saja yang karena bekerja di NTT memberikan support untuk kemajuan NTT. Jadi minta support kita semua termasuk teman-teman media,” imbuh Ayu.

Selain itu, Ibu Ayu juga mengharapkan dukungan Bank NTT untuk membantu mensosialisasikan terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Bank NTT ini kan pegawainya banyak, saya mohon dukungan Bank NTT untuk membantu mensosialisasikan integrasi NIK menjadi NPWP,” pungkasnya.

Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu, menjelaskan pajak yang disetor oleh Bank NTT setiap bulan berdasarkan laba.

“Nanti di akhir tahun akan dihitung ulang. Bisa saja lebih, bisa saja kurang. Kalau akhir tahun kami hitung laba komersil sebelum diaudit Kantor Akuntan Publik, kita bayar dulu. Nanti Kantor Akuntan Publik melakukan audit bisa saja laba kita menurun, tentunya ada kelebihan pajak yang sudah kita bayar. Nanti kita proses untuk pengajuan kembali,” jelas Hilarius Minggu.

Diakuinya, selama ini prosesnya berjalan baik karena ada tahapan-tahapan yang diikuti.

Selain pajak badan. Kontribusi kami Bank NTT, sesuai PPH 21. “Gaji yang kami terima itu ada pajaknya. Jadi total setahun kontribusi pajak kami itu Rp 100 Miliar lebih,” tandas Hilarius Minggu.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Semuel Melianus Adoe, mengatakan sebagai wajib pajak yang diperlukan adalah ketepatan, baik ketepatan waktu maupun ketepatan jumlah karena pajak memiliki ketentuanya.

“Ada laba komersil dan laba fiskal. Saat ini sementara dilakukan audit, nanti setelah audit baru diketahui angka final yang harus dibebankan sebagai wajib pajak,” ungkap Chris Adoe.

Selain sebagai wajib pajak, kata Chris Adoe, kemitraan yang dibangun antara Bank NTT dengan KPP Pratama Kupang adalah Bank NTT sebagai tempat penerimaan pajak.

Ada pajak PBB, pajak-pajak kendaraan. Sehingga kemitraan yang kita bangun ini sejalan mendukung penerimaan negara terutama dalam hal membangun NTT. tegas Chris Adoe. (Rafael)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini