HukrimNews

Kuasa Hukum: Kasus Penggunaan Logo Antonius Kato Cs Harus Dihentikan

×

Kuasa Hukum: Kasus Penggunaan Logo Antonius Kato Cs Harus Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Nita E Juwita
E. Nita Juwita

NTT-NEWS.COM, Kupang – E. Nita Juwita, SH, Kuasa hukum Rektor PGRI dari PT. YPLP PGRI NTT telah mengaku meminta Direskrimsus Polda NTT mengehentikan sementara penyidikan maupun pemanggilan saksi-saksi terkait penggunaan logo PGRI, karena kasus yang sama masih ditangani Mabes Polri.

“Saya pikir untuk sementara penyidikan kasus penggunaan logo yang di pakai PT.YPLP NTT yang sedang ditangani penyidik polda NTT dihentikan sementara dulu sambil menunggu keputusan mabes,” Kata Ketua Tim Kuasa Hukum Rektor YPLP PGRI NTT Nita E. Juwita kepada media Rabu, (30/09).

Menurut Juwita, tim kuasa hukum sebenarnya tidak melarang untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut namun untuk mempermudah para penyidik sebaiknya penyidikan dilanjutkan ketika keputusan dari mabes sudah ditetapkan.

Ia menjelaskan, kasus yang saat ini berlangsung sebenarnya bukan kesalahan Rektor maupun pejabat Struktural PT.YPLP PGRI NTT karena penggunaan logo merupakan tanggungjawab yayasan bukan para pekerja. “Kalau soal logo itu bukan domain rektor, tapi yayasan dong,” ujarnya.

Diuturakannya, informasi yang diperoleh Tim Kuasa hukum pada awal pendirian PT.YPLP PGRI NTT telah bersepakat dengan yayasan PGRI pusat untuk menggunakan logo tersebut, “Sebenarnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan, keputusan penyidik saat pemanggilan saksi karena seharusnya saksi disiapkan oleh pelapor bukan terlapor. ”Masa semua saksi dari terlapor harusnya pelapor yang siapkan saksi,” imbuhnya.

Ditempat yang sama anggota tim Kantor Pengacara E. Nita Juwita, SH, dan rekan Herry Battileo, SH Serta B. Taopan.SH yang mendampingi saat pemeriksaan menjelaskan, selama delapan jam, pemeriksan Anton Kato di cecar 45 pertanyaan oleh penyidik, semua pertanyaan dijawab dengan baik.

Pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar penggunaan logo yang dipersoalkan oleh penggugat, namun Anton Kato menjawab bahwa persoalan logo itu bukan merupakan domainnya untuk memberi jawaban pertanggungjawaban. “Yang bertanggungjawab adalah Yayasan, rektor hanya pelaksana pendidikan di Universitas itu,” katanya. (rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *