Lintas Flobamora

Kades Kahale Wisuda dengan 17 SKS, Dosen S2 Angkat Bicara; memalukan NTT

×

Kades Kahale Wisuda dengan 17 SKS, Dosen S2 Angkat Bicara; memalukan NTT

Sebarkan artikel ini
Dosen STIMIKOM Stela Maris Sumba, Titus Kurra, S.I.Kom.,M.I.Kom

NTT-News.com, SBD – Pemberitaan tentang Kades Kahale, Kecamatan Kodi Balgahar, Sumba Barat Daya, NTT memantik perhatian publik dalam menanggapinya.

Pasalnya, penyelesaian studi Strata Satu (S1) Pendidikan Agama Kristen di salah satu perguruan tinggi, yakni Sekolah Tinggi Agama Kristen Teruna Bhakti di Yogyakarta dengan hanya menempuh 17 SKS dinilai tidak dapat dibenarkan.

Seorang Dosen Strata Dua (S2) di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIKOM) Stela Maris Sumba, Titus Kurra, S.I.Kom.,M.I.Kom menyebut pernyataan Kades Kahale tidak paham tentang prosedur pendidikan.

“Ini saya tidak tahu, apakah ini pembodohan pendidikan atau tidak paham tentang regulasi. Saya sebagai dosen tidak bisa membenarkan pernyataan tersebut,” ucapnya ketika dihubungi via whatshap, Selasa (26/07/2022).

Titus menjelaskan, berdasarkan regulasi PD-DIKTI, Mahasiswa yang sedang mengambil Diploma Tiga (D3) minimal 108 SKS, Strata Satu (S1) minimal 144 SKS, Makximal 160, Strata Dua (S2) minimal 72 SKS dan Strata Tiga (S3) minimal 72 SKS.

Sehingga ia merasa heran dengan adanya Mahasiswa yang kuliah hanya menempuh 17 SKS lalu diwisudakan.

“Ini akan jadi momok bagi adik-adik Mahasiswa yang sedang bersusah paya melanjutkan sekolah tingginya, perlu dibenahi dan telusuri kebenarannya,” ujarnya.

Baca juga: DPC GMNI Desak Kapolres TTU Usut Tuntas Oknum Yang Diduga Pukul Kader GMNI

Jika persoalan ini menjadi isu nasional, Titus menyebut akan memalukan lembaga perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, tambah Titus, akan memalukan Pulau Sumba pada khususnya, Nusa Tenggara Timur pada umumnya.

Ia berharap supaya calon Mahasiswa atau Mahasiswa yang sedang kuliah tidak terpengaruh dengan pernyataan tersebut. Ia meminta supaya masyarakat tetap bijak dalam menyikapi segala bentuk sosialisasi tentang perguruan tinggi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumba Barat Daya, Tobias Talu menilai proses perkuliahan yang hanya menempuh 17 SKS merupakan proses yang abal-abalan.

Baca juga: Turut Berduka! Kades Waimakaha Dikabarkan Meninggalkan Dunia, Media Sosial Dibanjiri Rasa Duka

Ia menyebut pernyataan itu sebagai bentuk penipuan kepada masyarakat. Pasalnya, jika merujuk dari permendikbud, minimal jumlah SKS yang telah ditempuh oleh seorang Mahasiswa Strata Satu (S1) minimal 144 SKS. Dengan demikian, pernyataan Kades Kahale tidak dibenarkan yang hanya menempuh 17 SKS.

“Ini proses perkuliahan yang abal-abalan, tidak bisa dibenarkan, ini penipuan kepada publik. Dan ini juga menjadi pertanyaan besar bagi kampus yg mengesahkan sebagai sarjana, perlu dipertanyakan keabsahan kampus tersebut,” tegas Tobias.

Tobias menyayangkan sikap seorang pemimpin yang menggelontarkan pernyataan yang tidak sesuai proses perkuliahan pada umumnya.

Baca juga: Masyarakat Desa Kahale Bantah telah menerima uang BLT Dana Desa

Jangan sampai, kata Tobias, dunia pendidikan di anggap sebagi formalitas saja.

Dengan adanya pernyataan itu, semua orang akan beranggap bahwa untuk memperoleh gelar sarjana sangatlah mudah.

“Masyarakat akan beranggap, biar tidak mengikuti kegiatan belajar mengajarnya tetapi bisa mendapatkan ijasah yang sah. Jangan sampai ada masyarakat juga menganggap, ada uang ada ijasah,” sebutnya.

Baca juga: Masyarakat Desa Kahale Tuntut Tanda Tangan dan Adukan Dugaan Penggelapan Uang Negara

Tobias mencontohkan dirinya yang melalui proses perkuliahan yang tidak mudah prosesnya. Bahkan, Tobias mengaku menempuh seratus lebih SKS untuk mendapatkan gelar sarjana pendidikan.

Sebagai sarjana pendidikan, Tobias menerangkan ada beberapa tahap yang menjadi matakuliah pra-syarat sebelum yudisium. Diantaranya, mengikuti Microteaching, PPL, KKN, mengerjakan Proposal dan Skripsi.

Baca juga: Heboh! Wisuda dengan 17 SKS, GMNI Sebut Proses Kuliah Abal-abalan, Sampai Meminta Pemda Telusuri

Tentunya, tahap itu tidaklah mudah bagi Mahasiswa untuk melaluinya.

“Pada umumnya, Mahasiswa menempuh seratus lebih SKS, walaupun Mahasiswa mengambil mata kuliah semester atas karena skil dalam menyelesaikannya, SKS itu tetap dihitung, sehingga bisa dijumlahkan pemerolehan Indeks Prestasi Komulatif (IPK),” pungkasnya.

Ia meminta pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya lewat intansi terkait supaya memastikan legalitas ijasah kades tersebut serta kades kahale dapat mengklarifikasi pernyataan secara terbuka.

Baca juga: Tuntut Percepat Penanganan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Masyarakat Desa Kahale Demonstrasi di Polres SBD

Hingga saat ini pun, Kades Kahale enggan merespon konfirmasi wartawan NTT-News.com. (RIAN)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *