NTT-News.com, Tambolaka – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai hasil rapat evaluasi Tim Satgas Kabupaten mengenai penyebaran virus corona (Covid-19) yang tak kunjung berkurang.
Rapat evaluasi ini dalam rangka menindak lanjuti surat Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, berlangsung di Lopo Rumah Jabatan Bupati SBD Desa Radamata Tambolaka Nusa Tenggara Timur, Senin (12/7/2021).
Berdasarkan hasil evaluasi, merekomendasikan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan surat edaran Gubernur NTT Nomor: Per.440/III/81/VII/2021 tentang upaya menekan peningkatan jumlah kasus batu Corona Virus Disease 2019 di wilayah NTT.
Bupati SBD dr. Kornelius Kodi Mete mengatakan akan menetapkan dan mengeluarkan instruksi Bupati tentang PPKM Darurat dalam 2 hari kedepan.
“Setelah draft Instruksi Bupati dibahas dalam kerapatan ini dan mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, kami akan menandatangani PPKM Darurat di SBD yang akan mulai dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan adanya PPKM Darurat ini, penyebaran virus corona dapat ditekan serendah mungkin dan bila perlu memutus mata rantai penyebaran virus corona di SBD.
“Walaupun belum zona merah, tetapi lebih cepat memberlakukan supaya reaksi kita lebih cepat mencegah. Oleh karena itu akan kami keluarkan edaran Bupati dan wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat SBD,” tuturnya.
Rey M.