
NTT-NEWS.COM, Kupang – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rochadi Iman Santoso meminta United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) di kirim kembali ke negara asalnya.
Menurut Rochadi, UNHCR dan IOM harus segera menetapkan status para imigran yang saat ini ditampung di Rumah detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang dan Hotel Ina Boi, apakah imigran gelap tersebut sebagai pengungsi atau bukan.
“Kalau bisa secepatnya status tersebut di tetapkan oleh UNHCR, kalau memang bukan pengungsi, para imigran gelap tersebut di kirim kembali saja ke negara asal, dan kalaupun di tetapkan sebagai pengungsi segera di kirim ke negara ke tujuan seperti Australia,” tutur Rochadi, Selasa 7 Juli 2015.
Rochadi menegaskan, akibat dari berlarut-larutnya penetapan status bagi para imigran di Rudenim Kupang, maka terjadi over load kapasitas dan tidak cukup lagi menampung para imimgran gelap dari negara di Asia Tengah maupun Afrika.
“Yang paling bertanggung jawab atas kehidupan para imigran di kota kupang seperti makanan maupun tempat tinggal memang dua lembaga internasioanl yakni I.O.M dan UNHCR. Kami hanya memfasilitasi tempat penginapan,” tuturnya. (Vc)