NTT- News.com, Kefamenanu – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Periode 2004-2009 yang lalu ini Menyatakan Sikapnya untuk mengikuti Bakal Calon Bupati TTU pada periode ini 2020-2025 yang akhirnya digugurkan Komisi Pemilihan Umum Daerah TTU (KPUD).
Agustinus Talan anggota DPRD 3 periode DPRD TTU ini pada hari minggu 02/08/2020 menuturkan bahwa apa yang dikatakan KPU TTU itu Tipu lantas kenapa? karena Ada Angka 4000 yang dikatakan KPU itu datangnya dari mana.
“Itu tipu karena coba sesuaikan data itu ke PKPU, semuanya dikerjakan berdasarkan Produknya PKPU,” tuturnya.
Agus Juga bertanya Apakah 4 tahap yang dilakukan itu dalam Tahap ke 4 tersebut untuk Verifikasi Tahap Pertama itu diijinkan untuk mengumumkan angka. Dan Gugurnya Paket Ayo itu karena Dikatakan 4000 sehingga ini membuat Agus Bertanya angka 4000 itu datangnya dari mana.
Menurut Agus, Bahwa seperti yang tercantum pada PKPU No 6 Tahun 2020 itu yang terdiri dari 4 langkah verifikasi yakni :
1.Formulir B 1 KWK
2.Mengecek Jumlah Desa Yang Memberi dukungan.
3.Mengecek Formulir Model B2 KWK
4.Mengecek Kesesuaian jumlah dukungan dan kesesuaian yang ada dalam Format B 2 KWK sari.
“Dari 4 langkah diatas yang membuat Paket AYO tidak terima itu karena Tahap Saat ini masih Tahap 2 artinya masih dalam pengecekan Jumlah Desa yang memberi dukungan lalu KPUD mengatakan Bahwa Ada 4000 KTP yang gugur itu datang nya dari mana?,” kata Agus sembari bertanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada jumlah 4000 yang menyebabkan pengembalian berkas karena belum ada verifikasi administrasi serta diskusi tertutup KPUD dalam ruangan ketua KPUD yang menghasilkan 4000 KTP gugur.
“Itulah yang membuat paket Ayo tidak setuju. Tahap-tahap pilkada perseorangan itu belum bisa diumumkan tahap Awalnya karena harus ada sinkronisasi data antara Soft dan Hard,” tandasnya.
“Pengecekan yang dilakukan itu baru mau mengecek tahap 2 yakni 187 desa dan hanya karena Paket AYO yang belum Print Data tersebut, maka KPUD sudah tau bahwa gugurnya 4000 itu yang buat saya tidak terima,” ucapnya lagi.
Agus Talan menambahkan bahwa, Pengecekan yang dilakukan KPU itu belum selesai tetapi sudah memberi keputusan bahwa Paket AYO gugur.
“Padahal dari pengecekan awal itu mereka mengijinkan untuk Paket Ayo memasukan data-datanya sebagai persyaratan,” tuturnya.
Penulis : Laris Mataubana