Lintas NewsNews

Gubernur NTT Ancam DPRD, Begini Tanggapan Dewan PSI dan Demokrat

×

Gubernur NTT Ancam DPRD, Begini Tanggapan Dewan PSI dan Demokrat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD NTT, dr. Christian Widodo (ft : medikastar)

NTT-News.com, Kupang – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat ketika itu naik pitam saat sidang paripurna di gedung DPRD NTT, Rabu, 8 Juli 2020.

Kritikan itu datang dari fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan yang menyatakan terdapat berbagai tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan Victory-Joss saat ini.

Pendapat akhir fraksi yang dibacakan oleh dr. Christian Widodo ini menyoroti sejumlah persoalan di perusahan daerah dalam hal ini PT Flobamor, PT Semen dan Bank NTT.

Namun, Gubernur NTT, Vicktor Bungtilu Laiskodat tidak menerima dengan baik kritikan tersebut hingga naik pitam, lalu dia meminta fraksi gabungan Demokrat Solidaritas Pembangunan untuk membuktikan oknum yang bermain proyek.

“Saya minta saudara Sekda untuk mempersiapkan langkah-langkah lain jika tidak disebutkan siapa orangnya. Saya minta semua yang ada dalam forum ini jika ada dugaan dimana-mana ada yang main proyek maka perlu dievaluasi apalagi ada penyuapan seperti yang disampaikan tadi,” ucap Gubernur VBL saat itu.

Usai sidang, dr. Christian Widodo yang dimintai tanggapannya soal ancaman gubernur mengatakan bahwa ancaman gubernur tersebut semestinya memahami tentang trias politika, dimana ada legislatif, yudikatif dan eksekutif.

“Kita menjalankan fungsi lembaga legislatif, kalau disuruh kita menyelidiki apalagi menyebutkan nama itu salah, itu masuk dalam ranah yudikatif, sedangkan yudikatif (lembaga hukum) saja hanya menyebutkan inisial di depan publik atau cenderung menggunakan kata “diduga” karena selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tandas Ketua DPW PSI NTT ini.

Dia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan dalam pandangan akhir fraksi merupakan keluhan atau permasalahan dari masyarakat dan diteruskan kepada pemerinta.

“Harusnya Gubernur bertanya ke instansi terkait, bukan ke kita, itu yang tadi kita sampaikan adalah bentuk kita menggunakan Hak anggota DPRD yakni hak menyatakan pendapat dalam fungsi pengawasan kita,” tandasnya

Dia malah sangat berharap gubernur juga senang dengan informasi tersebut dan melakukan cross check ke dalam atau instansi terkait, benar atau tidak ada permasalahan-permasalahan itu. “Bukan balik menuntut kita untuk menyebutkan nama bahkan memberikan waktu satu minggu dan akan memproses hukum,” tanggapnya tenang.

Sementara Wakil Ketua Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan, Leonardus Lelo dari Partai Demokrat mengatakan bahwa fraksinya tidak memvonis oknum siapa pun melakukan tindakan korupsi. “Kami hanya ingatkan pemerintah untuk perlu berhati-hati karena dalam mengelola pemerintahan, diperlukan konsistensi Gubernur yang notabene harus bebas dan bersih dari KKN,” ujarnya Lelo santai.

Menurut Lelo, kritik yang disampaikan Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan dalam pandangan akhirnya di Rapat Paripurna DPRD tersebut tidak menuduh pejabat tertentu atau oknum tertentu di Pemprov NTT telah melakukan korupsi. “Juga tidak menyinggung Gubernur NTT sebagai Kepala Daerah; baik secara pribadi maupun sebagai yang mewakili  lembaga Pemerintahan Daerah NTT,” jelasnya.

Lelo mempersilahkan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mencermati Kata Akhir Fraksi DSP dengan cerdas. “Kalau gubernur menganggap pendapat kami (sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 106, red) itu bertentangan dengan hukum, silahkan diproses. Intinya substansi tanggapan kami jelas. Kami akan tetap konsisten memberikan pandangan atau kritik terhadap apa yang kami ketahui,” tegasnya.

Lelo menampik tudingan Gubernur VBL bahwa Fraksi DSP berasumsi tentang dugaan korupsi dalam Kata Akhir Fraksi-nya. “Silahkan Gubernur mencermati Kata Akhir Fraksi kami, lalu tunjukan dimana poin yang memvonis Pemprov atau oknum di Pemprov telah melakukan korupsi? Ada di halaman berapa? Point berapa?” tanya politisi Demokrat asal Dapil 5 NTT.

Jika pihaknya terbukti memvonis pejabat/oknum tertentu di Pemprov NTT melakukan korupsi, maka pihaknya siap bertanggung jawab. “Kalau ada, silahkan diproses atau diambil langkah hukum sebagaimana kata pak Gubernur. Tetapi, jika itu tidak ada dalam pandangan Fraksi DSP, berarti Gubernur justru sedang berasumsi secara pribadi terhadap Kata Akhir Fraksi DPS,” kritiknya.

Menurut Leo Lelo, sebagai seorang pemimpin, Gubernur VBL harus siap dan terbuka terhadap kritik. “Yang namanya pemimpin itu harus menerima kritik, entah itu benar atau salah. Tidak menerima pun silahkan, itu juga kan haknya. Kalau pemimpin yang tidak mau dikritik itu namanya penguasa,” kritiknya lagi.

Sebagai seorang pemimpin, kata Lelo, sebaiknya Gubernur VBL tidak sensitif terhadap kritik DPRD. “Ini pandangan politik Fraksi, yang mendapat tempat istimewa dalam UU dan dilindungi sepenuhnya. Kritikan Fraksi DSP merupakan konsistensi yang sudah berjalan tujuh tahun terhadap BUMD tersebut,” jelasnya.

Tugas DPRD di dalam rapat tersebut, lanjut Lelo, adalah menyatakan pendapat, termasuk memberikan awasan dan/atau kritik. “Apakah kritik itu bersinggungan/bersentuhan dengan masalah hukum atau tidak? Itu merupakan ranah aparat penegak hukum,” tanyanya. (lorens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *