Proyek Jalan Desa Mandungo Habiskan Anggaran Rp 570 Juta, Mantan Plt Tinggalkan Jejak Buruk

0
367
Salah satu deker yang tidak diselesaikan pekerjaannya dan kondisi jalan yang sangat tidak layak

NTT-News.com, Wesel – Jalan Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan habiskan anggaran 570 juta. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Desa Mandungo disebut meninggalkan bekas tangan dan jejak buruk atau kenangan buruk dari desa itu. Pasalnya penganggaran jalan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 yang silam. Sementara jalan desa itu memiliki volume 3.350 meter.

Demikian dikatakan oleh salah seorang tokoh muda, Agustinus Milla Ate, pada Rabu (22/05/2020) kemarin.

Menurut Agustinus, pengerjaan jalan yang dilakukan sejak Desember 2019 yang silam belum diselesaikan sampai hari ini. Dirinya menyayangi sikap mantan Plt yang terlantarkan pengerjaan tersebut. Setelah mengamati dan memantau program jalan desa itu, kata Agustinus, pengerjaan jalan tidak sesuai harapan.

“Pengerjaan jalan itu sungguh merugikan masyarakat, mantan Plt meninggalkan kesan yang sangat buruk,” kata Agustinus.

Agustinus menambahkan bahwa program mantan Plt yang juga ASN itu diduga telah melakukan tindakan korupsi. Pasalnya, jalan pekarasan penghubung antar dusun sama sekali tidak dipadatkan (walas). Selain itu, kata Agustinus, ketebalan sertu juga tidak sesuai kriteria. Dan deker tidak ditimbun sama sekali.

Sementara itu, mantan sekretaris desa (sekdes) periode 2015-2019, Petrus Dima Rato, membenarkan polemik yang sedang terjadi saat ini. Menurutnya, anggaran yang tercantum dalam RKPDes sebanyak Rp 570 juta dengan volume jalan 3.350 meter. Dalam perencanaan anggaran, kata Petrus, terdapat 3 deker dan tembok penahan yang memiliki panjang 3 meter.

Petrus mengaku bahwa dirinya masih dilibatkan dalam pembuatan RAP umum pada bulan Januari-April 2019. Namun demikian, ketika dirinya diberhentikan, Petrus menyayangkan bahwa kinerja mantan Plt yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak maksimal.

“Sayangnya, dari 3 deker, satu diantaranya yang mempunyai tembok penahan tidak di pasang. Yang 3 deker itu pun tidak ditimbun, tembok penahan tidak sama sekali dikerjakan. Hanya sayapnya saja,” keluh Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa jalan tersebut harus diselesaikan di akhir bulan Februari 2020. “Sebenarnya jalan pekarasan ini harus diselesaikan pada tanggal 28 Februari 2020. Karena berdasarkan tender, itu dikerjakan selama 90 hari kalender dan berdasarkan surat kesepakatan kerja(SPK),” jelas Petrus.

Dihubungi terpisah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Desa Mandungo, Yohanes Malo Dedo, mengaku bahwa masih ada tunggakan pekerjaan yang belum diselesaikan dimasa kepemimpinannya. Dirinya menjelaskan bahwa jalan pekarasan yang memiliki volume 3.350 meter dianggarkan pada tahun 2019 yang silam. Dengan total anggarannya Rp 570 juta.

“Benar, ada pengerjaan jalan yang belum diselesaikan, jalan itu memiliki volume 3.350 meter dan anggarannya Rp 570 juta, memiliki 3 deker dan tembok penahan. Saat ini yang masih belum tuntas adalah jalan belum di walls (Belum Pemadatan), deker belum ditimbun, dan tembok penahan belum dikerjakan,” kata Yohanes.

Yohanes menyebutkan bahwa dalam rapat pelelangan, TPK tidak melibatkan dirinya. Dan saat itu, kata Yohanes, TPK memenangkan Walu Watu tanpa diketahui dirinya. Sehingga, proses pengerjaan jalan, kata Yohanes, masih menunggu realisasi dari supleyor.

Yohanes juga menyebutkan bahwa sekarang dirinya hanya bertanggung jawab untuk memantau. Sementara yang punya tanggung jawab penuh dalam menyelesaikan pengerjaan jalan, menurut Yohanes adalah TPK.

“Sesuai aturan, saya hanya punya tanggung jawab untuk memantau, sedangkan yang punya tanggung jawab penuh TPK dan CV yang memenangkan pelelangan proyek itu,” ungkap Mantan Plt yang juga PNS itu.

Ditempat berbeda, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Mandungo, Samuel Kii tidak membenarkan pernyataan mantan Plt Desa Mandungo. Disaat pelelangan, menurut Samuel, mantan Plt sangat mengetahui hasil pelelangan yang sudah dilakukan. Bahkan yang mendatangkangkan supleyor adalah Plt Kades, juga masih keluarga mantan Plt.

“Itu CV. Kios Walu Watu masih ada hubungan keluarga dengan mantan Plt juga, itu ba ipar, kalau dia mengatakan tidak mengetahui, itu tidak benar sama sekali. Kami punya dokumentasi dan surat kesepakatan kerja yang bermaterai,” tegas Samuel.

Samuel menegaskan bahwa tunggakan pengerjaan jalan desa masih tanggung jawab penuh mantan Plt. Dirinya juga menyayangkan sikap mantan Plt yang terlantarkan pekerjaan jalan. Dan mau mencoba menghindar.

“Kasihan kami juga hanya petani, hanya karena dipercayakan, saya diangkat sebagai TPK. Tetapi sayangnya, kami yang menjadi korban, kami yang disoroti masyarakat karena tunggakan pekerjaan yang dilakukan mantan Plt itu,” tandas Samuel.

Lebih lanjut, Samuel menambahkan bahwa dirinya akan segera bersurat kepada BPD untuk menindak lanjuti tunggakan mantan Plt. Dirinya juga akan segera mengambil sikap untuk terus menjalankan komunikasi dengan CV guna menyelesaikan program desa itu.

“Besok saya akan bertemu ketua BPD, untuk bersama-sama ketemu mantan Plt dan CV. Kios Walu Watu guna membicarakan tindak lanjut pengerjaan jalan desa itu, kasihan juga kami yang disoroti masyarakat,” tutup Samuel ketika dihubungi media ini lewat melalui telepon selulernya.

Penulis : Rian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini