Permintaan MDT Menonaktifkan Umbu Zasa Tak Pernah Disetujui Mendagri

0
586
Bupati SBD, Markus Dairo Talu (foto.dok. ntt-news)

NTT-News.com, Tambolaka – Polemik dualisme Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) tidak benar adanya, sebab Sekda Anthonius Umbu Zasa masih tetap menjadi Sekda aktif dan defenitif, pasalnya permintaan penonaktifan di masa Kepemimpinan mantan Bupati SBD, Markus Dairo Talu (MDT) tak pernah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Medagri), Cahyo Kumolo saat itu.

Demikian hal itu dalam surat Mendagri RI, Cahyo Kumolo kepada Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dengan Nomor: 800/20/7/OTDA tertanggal 2 April 2019 lalu. Menurut Mendagri, Bupati SBD saat itu, MDT melalui SK Bupati Nomor: BKPP/821/48/III/2019, tanggal 25 Maret 2019 Tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten SBD, telah memberhentikan Drs. A. Umbu Zasa dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten SBD, tak pernah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Mendagri dalam suratnya menjelaskan, pemberhentian Sekda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi terhitung 6 bulan sebelum penetapan bakal calon kepala daerah oleh KPUD hingga akhir masa jabatannya kecuali dengan persetujuan Mendagri.

Karena itu, Mendagri meminta Gubernur NTT sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah agar menyampaikan kepada Bupati SBD, MTD untuk menunda perberhentian Sekda SBD sampai adanya persetujuan tertulis dari Mendagri.

Oleh sebab itu, Mendagri meminta Gubernur NTT sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk menyampaikan kepada Bupati SBD, MDT agar membatalkan SK Penonaktifan Sekda Anthonius Umbu Zasa dan mengembalikan jabatannya sebagai Sekda Definitif Kabupaten SBD.

Selain itu, Mendagri juga meminta Gubernur NTT sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah agar menyampaikan kepada Bupati MDT untuk tidak melakukan mutasi kecuali dengan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengaktifan kembali Sekda SBD, Antonius Umbu Zasa oleh Bupati SBD, Kornelius Kodi Mate telah sesuai Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.

Hal itu dikatakan Bupati Kodi Mete dalam jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBD, Provinsi NTT terhadap Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dalam Sidang Paripurna DPRD SBD, Jumat (16/11/19) lalu di Gedung DPRD Kabupaten SBD.

Dalam Pandangan Umum pada sidang sebelumnya, Fraksi Nasdem mempertanyakan keberadaan Sekda Kabupaten SBD yang benar sesuai Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak terkesan adanya dualisme Sekda di Kabupaten SBD, yakni Sekda versi Bupati dan versi Gubernur NTT agar tidak menjadi perdebatan saat konsultasi anggaran di Badan Keuangan Provinsi NTT.

Menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem tersebut, Bupati Kodi Mete menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT dan Pemkab merupakan suatu kesatuan pemerintahan.

Baca juga : Pengaktifan Umbu Zasa Jadi Sekda SBD, Bupati: Bukan Perlawanan terhadap Gubernur

“Berkaitan dengan polemik jabatan Sekda, ijinkan pemerintah menjelaskan bahwa pengaktifan kembali Sekda Sumba Barat Daya pada jabatan semula (definitif) oleh Bupati Sumba Barat Daya sebagai wujud ketaatan kepada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Bupati Kodi Mete.

Menurut Bupati Kodi Mete, secara operasional, Pemerintah Pusat menindaklanjuti UU dan Aturan Pelaksanaannya dengan 5 surat dari Mendagri RI, 1 surat surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 1 surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat Mendagri yang pertama, Nomor : 800/20/7/OTDA, tertanggal 2 April 2019. Surat kedua Nomor : 821/3100/SJ, tanggal 18 Mei 2019. Surat ketiga Nomor: 821/2693/OTDA, tanggal 13 Mei 2019. Surat keempat Nomor: 800/0984/OTDA, 27 Mei 2019. Surat Mendagri kelima Nomor : 821/3633/OTDA, tertanggal 10 Juli 2019.

Penjelasan Bupati Kodi Mete tersebut tanpa menyebut/merincikan perihal, tujuan dan isi surat. Namun berdasarkan  informasi yang dihimpun Citra Nusa Online.Com, isi dari 5 surat tersebut terkait pengaktifan kembali Sekda Kabupaten SBD (definitif) Antonius Umbu Zasa.

Penulis : lorens

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini