Lintas NewsNews

Pemilik Lahan Pasar Baru di Webar Pertanyakan Hilangnya Sertifikat

×

Pemilik Lahan Pasar Baru di Webar Pertanyakan Hilangnya Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Anus Kette saat bersama staf Pemda SBD

NTT-News.com, Webar – Pemilik lahan yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk membangun Pasar Baru di Kecamatan Wewewa Barat (Webar) mempertanyakan kehilangan sertifikat tanah. Kehilangan sertifikat diketahui oleh pemilik lahan sejak terjadi pengukuran ulang pada bulan mei yang lalu.

Hal di atas dikatakan oleh Anus Kette selaku penanggung jawab atas lahan milik Solviana Soli Milla dan Bela Kaka, pada Senin (16/09/19). Anus Kette mengaku prihatin dengan sikap Pemda yang lalai dalam menjaga administrasi daerah.

Dirinya menduga bahwa kehilangan sertifikat tanah untuk membangun pasar baru ini terjadi permainan antara oknum tertentu. “Saya bisa menduga bahwa ini ada permainan antara oknum tertentu demi mendapatkan keuntungan,” tegas Anus.

Lebih lanjut, Anus menjelaskan bahwa hasil pengukuran pada tahun 2011 dan pada bulan Mei 2019 terjadi perselisihan. Sehingga dirinya tidak mau menandatangani denah sertifikat tanah hasil pengukuran terbaru.

“Kami tidak akan mau menandatangani sertifikat baru itu, mana bisa hampir semua bidang tanah sudah diklaim, apa lagi pemerintah tidak mampu menjelaskan atas kehilangan tersebut,” ujar Anus.

Anus Kette juga menambahkan bahwa penghibaan tanah ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kecil untuk membangun daerah ini. Namun demikian, dirinya kecewa ketika sertifikat tanah yang menjadi arsip daerah hilang.

“ini bentuk dukungan kami, ketika kami mau membantu Pemda untuk membangun daerah dengan cara kami, malah pemda tidak bisa menjaga kepercayaan ini, sertifikat tanah saja bisa hilang,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Badan Admnistrasi Pemeritahan Umum, Umbu R. Samapaty mengaku bahwa sertifikat tanah untuk membangun pasar baru di Kecamatan Wewewa Barat sudah hilang.

Menurutnya, kehilangan sertifikat itu sudah dikoordinasikan ke BPN SBD untuk segera mengeluarkan sertifikat baru. “Kami sudah koordinasi ke BPN untuk keluarkan sertifikat baru terkait lahan pasar baru itu,” jelas Umbu.

Ketika ditanya, mengapa sertifikat itu bisa hilang? Apakah sertifikat itu terpisah dengan sertifikat lain? Apakah sertifikat itu hilang di kantor atau dijalan? Namun kepala bagian Andiministrasi Pemerintahan Umum menjawab tidak mengetahui sama sekali.

“Saya benar-benar tidak tahu hilang dimana, saya sudah telusuri, sudah saya tanya ke teman-teman, kehilangan sertifikat ini tidak ada yang mengetahuinya,” singkat Umbu menjawab pertanyaan wartawan media ini.

Penulis : Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *