NTT-News.com, Tambolaka – Polemik kepemilikan lahan, dan alasan sempadan pantai serta masuk dalam sketsa tanah milik seorang pengusaha masih menjadi alasan dalam urusan sertifikat tanah yang diurus sejak tahun 2016 lalu oleh pemilik warga lokal bernama Lokas Bobo Riti, di wilayah Pesisir Pantai Loura desa Pogo Tena Kecamatan Loura.
Urusan tersebut hingga kini telah memasuki ulang tahun yang ke-3, dan terus menjadi tak menemukan solusi, sebab pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Sumba Barat Daya (SBD) kuat dugaan lebih memilih memihak kepada pemilik modal ketimpang masyarakat lokal pemilik lahan, terbukti dibeberapa kesempatan Kepala seksi hubungan hukum pertanahan Ketsina Herlina, SH enggan memberi komentar dan selalu menghindar dari Wartawan.
Kepala seksi hubungan hukum pertanahan Ketsina Herlina, SH ketika ditemui wartawan terkait urusan sertifikat tanah milik Lukas Bobo Riti sejak tahun 2016 lalu, memilih menghindar dari wartawan dan mengarahkan untuk menemui pimpinannya yang sedang tidak ada di kantornya itu.
Baca juga: Pemilik Tanah Sebut Ada Permainan di Kantor Pertanahan SBD
Wartawan media ini berusaha untuk meminta kejelasan soal sertifikat tanah milik Lukas Bobo Riti ini didasari karena Wanita yang akrab disapa Herlina itu yang mengurus sertifikat tanah dan juga yang pernah mengatakan bahwa berkas-berkas urusan tanah milik Lukas hilang.
Dari penyataan Herlina pada tahun 2018 lalu menyatakan bahwa berkas-berkas itu hilang di meja kerjanya, namun ditempat lain dia mengaku hilang di mobil pengusaha bernama Handoko saat dalam perjalanan saat pulang dari pengukuran tanah itu.
Pengakuan Herlina ini membingungkan pemilik lahan dan pada kesempatan itu mengaku bingung dan menduka adanya permainan kotor yang dilakoni Herlina dan Kepala Pertanahan Lambertus Klau saat itu. Hal itu diungkapkan lantaran ada perbedaan pengakuan tempat kehilangan dan pengakuan tanah itu masuk dalam sketsa tanah milik Handoko.
Baca juga: Kepala BPN Sebut Tanah Diklaim Bobo Riti Masuk dalam Peta Tanah Handoko
Hingga tahun 2019, Lukas masih berharap sertifikat tanahnya diterbitkan oleh BPN SBD meskipun sudah 3 tahun lamanya dia menanti. Selama 3 tahun pihak Herlina tidak niat baik untuk melakukan mediasi dan cross chek untuk memastikan kebenaran klaim soal sketsa tanah yang masuk dalam sketsa milik Hadoko.
Pada Senin 19 Agutus 2019 media ini mendatangi kantor pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk menanyakan kejelasan pengurusan sertifikat tanah pemilik lahan dan pembeli. Namun Ketsina Herlina, SH tidak berkomentar apa-apa dalam menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. “Nanti ketemu pimpinan saja, saat ini pimpinan masih keluar,” singkatnya dan pergi meninggalkan wartawan di ruang tamu kantor BPN.
Media ini mencoba meminta no telepon milik pimpinan dan nomor teleponnya sendiri, Herlina pun enggan memberikan. “Tunggu saya beritahu pimpinan dulu, tidak bisa saya berikan tanpa seijin pimpinan, ambil saja nomor kantor,” ujar Herlina.
Penulis : RianĀ