NTT-News.com, Kupang – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ‘kebakaran jenggot’ atau tidak terima namanya dicatut dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota Tipikor Polres Sumba Barat di Sumba Barat Daya (SBD) yang melibatkan Kadis PMD SBD, Alex Saba Kodi (tersangka) dan Kabid Pemerintahan Desa, Rinto Danggaloma (tersangka) serta staf Elisabeth Ki’i.
Kepala Dinas PMD NTT, Sinun Petrus Manuk mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang terjadi di SBD, dan berkaitan dengan persoalan tersebut Petrus meminta wartawan agar menanyakan persoalan itu kepada pemerintah SBD khususnya kepada Kepala PMD SBD.
Ketika wartawan mengkonfirmasi bahwa pernyataan itu disampaikan Plt Sekda SBD, Fransiskus Adi Lalo, bahwa pelaksanaan Bimtek sudah sesuai prosedur berdasarkan hasil koordinasi dengan Kadis PMD Provinsi NTT dan Kemendagri.
“Kalau pernyataan koordinasi itu dari Sekda (Fransiskus Adi Lalo) saya minta Ade tanyakan saja ke Sekda, siapa yang koordinasi, kapan dan apa isi koordinasinya. Pake surat atau koordinasi lisan, ketemu langsung atau sms atau WA?,” tuturnya dengan nada kesal, Selasa 9 Juli 2019.
Atas jawaban itu, wartawan mencoba mendapatkan penegasan atas pernyataan adanya koordinasi ke Dinas PMD Provinsi seperti yang disampaikan Adi Lalo, apakah itu pernyataan kebohongan yang mencoba menjebaknya. Piet Manuk malah merasa sedang dikejar-kejar wartawan dan dilibatkan dalam kasus itu.
“Kenapa tanyakan itu, lu ini kejar-kejar saya maksudnya apa? Kenapa arahkan supaya saya harus jawab untuk itu pembohongan. Tanyakan saja disana,” ujarnya dengan nada kasar.
Seperti diberitakan media online Beleo News mitra kumparan.com, 6 Juli 2019 dengan Judul berita Bimtek Kades SBD Sesuai Presedur dan Bukan pungli, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Barat Daya, Fransiskus Adi Lalo, mengatakan, PMD benar telah memfasilitasi para kepala desa untuk Bimtek di Jakarta. Dan itu telah berkoordinasi dengan Kadis PMD Provinsi NTT, Drs. Sinun Petrus Manuk dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tidak ada unsur menaikan harga, Pungli dan lainnya. Dan itu sudah kordinasi dengan Kadis PMD Provinsi dan Kemendagri. Artinya uang yang disetorkan kepala desa, tidak melebihi standar pembiayaan. Dan tidak ada unsur menaikin harga, pungutan liar dan lainnya,” demikian kumparan melampirkan kutipan pernyataan Adi Lalo yang membenarkan adanya Koorndinasi untuk Bimtek ke Kadis PMD Provinsi NTT.
Penulis : Rey M