Lintas NewsNews

Pemkot Kupang Terapkan Perda Pengelolaan Sampah

×

Pemkot Kupang Terapkan Perda Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Kabag Hukum Alan Girsang
Kabag Hukum Alan Girsang

NTT-News.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah rumah tangga. Penerapan Perda ini dimaksudkan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

“Menuju Kota Kupang yang bersih, pemerintah sangat serius terkait persoalan maupun penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Rabu, 7 November 2018 lalu.

Menurut dia, penerapan dan penegasan aturan dalam perda Nomor 3 tahun 201 tentang penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya belum sesuai dengan metode dan teknik penanganan sampah yang berwawasan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Kupang, Alan Girsang mengatakan tujuan dari penerapan dan penegasan aturan dalam perda tersebut, semata memberikan jaminan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi setiap warga.

Perda tersebut juga sekaligus mengembangkan perilaku dan kesadaran warga atas penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis yang ramah lingkungan.

“Penerapan perda tersebut sebagai bagian dari membangun kesadaran dan perilaku memilah dan membuang sampah rumah tangga yang aman bagi lingkungan dan kesehatan,” kata Alan.

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Obed Kadji juga mengatakan perda yang sudah ada tersebut sebagai acuan menata pola dan kebiasaan warga untuk memilah jenis-jenis sampah, sekaligus membangun kesadaran dan perilaku untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Penegasan dalam perda tersebut perlu kami sosialisasikan, agar warga juga ikut memahami dan memiliki kesadaran untuk merubah perilaku untuk memilah sampah rumah tangga dan tidak membuang sampah
sembarangan,” kata Obed Kadji.

Perda Nomor 13 tahun 2011 mengatur penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, sampah rumah tangga yang terdiri dari proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolaan hingga pemrosesan akhir sampah. (*/rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *