NTT-News.com, Jakarta – Akibat pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Pihak Kementerian terkait tidak merespon surat Bupati Kupang atas keberataannya bagi perusahaan yang berinvestasi pada sector garam di Wilayah Kabupaten Kupang, pada hari Rabu, 29 Agustus 2018, kemarin Bupati Kupang, Ayub Titu Eky, berinisiatif sendiri mendatangi kantor Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia untuk melapor PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) dan PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) atas HGU yang diklaim kedua perusahaan ini dalam melakukan investasi industry garam di wilayah Kabupaten Kupang.
Bupati kesal, karena HGU yang dikantongi kedua perusahaan ini justru belakangan menuai banyak pro kontra di masyarakat sekaligus perusahaan ini tidak bisa menunjukan batas-batas HGU sebagaimana yang di klaim.
Kedatangan Bupati saat itu juga di dampingi beberapa tokoh penting, antara lain, Tonci W. Benusu, selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Penolak HGU, Herson Tameno, mewakili masyarakat kelurahan Babau, Silvanus Top, mewakili masyarakat Desa Bipolo Kecamatan Sulamu, Donikson Laisnima mewakili masyarakat desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur, Amseo Karolus Benusu, mewakili masyarakat Babau, Jorhans Nome, SH selaku sekjen Pemangku Adat Kabupaten Kupang (se-daratan Timor), Pdt. Yusuf Nakmofa, mewakili Sinode GMIT, Bil Nope, selaku Ketua Pusat Anti Korupsi Undana dan Gabriel Goa, Koordinator KOMPAK NTT (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur).
Kedatangan Tim yang menolak HGU Perusahaan itu disambut Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan. Pada pertemuan tersebut Pihak Komnas HAM menilai sikap Bupati yang hadir bersama masyarakat merupakan hal yang belum pernah terjadi bahkan Komnas HAM memberi apresiasi terhadap Bupati dan Tim saat itu. Kondisi serupa juga terjadi di kantor Ombudsman RI.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 4 jam itu seluruh tim yang mewakili masyarakat termasuk PAKU Undana diberi kesempatan menjelaskan sendiri kepada KOMNAS HAM. Bupati Ayub Titueky menjelaskan kepada pihak Komnas HAM bahwa sebenarnya Pemerintah dalam masa kepemimpinannya sama sekali tidak membatasi perusahaan manapun yang ingin melakukan investasi khusus industri garam di wilayah tersebut.
Hanya saja, menurut Ayub masyarakat setempat harus dihargai sebagai warga Negara yang memiliki adat dan budaya Timor yang dipegang selama ini. Bupati justru mempersilahkan perusahaan untuk melakukan kegiatan sepanjang masyarakat tidak dikorbankan.
Usai melakukan pertemuan dengan KOMNAS HAM, tim tersebut langsung menuju Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan hal serupa sekaligus menyerahkan seluruh dokumen pendukung sebagai bukti untuk di tindaklanjuti.
Kepala Pusat Anti Korupsi Undana, Bil Nope menjelaskan, PAKU Undana sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang hukum dengan kajian-kajian akademik akan terus memantau dan melihat sejauhmana pemerintah bisa menyelesaikan persoakan ini. PAKU Undana sendiri juga telah mendatangi KOMNAS HAM dan Ombudsman RI dalam kasus ini untuk menyampaikan ada maladministrasi yang diduga kuat dilakukan pihak Koorporasi di Kupang.
Sementara itu, Koordinator KOMPAK NTT, Gabriel Goa yang juga sekalu Direktur PADMA Indonesia menyatakan siap untuk membantu dan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Beberapa langkah kata Gabriel sudah dilakukan dan menunggu kejelasan pihak Ombudsman dan KOMNAS HAM. (*/rey)