NTT-News.com, Kefamenanu – Salah satu cara dalam mencegah tindakan pelanggaran dalam Pilgub Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengadakan sosialisasi ditingkat kabupaten bertempat di hotel Victory 2, Kefamenanu yang dihadiri oleh beberapa elemen-elemen seperti para camat, para kepala desa, insan pers serta tim relawan dan Partai politik.
Ketua Panwaslu TTU, Martinus Kolo yang dijumpai media ini Selasa (01/05/2018), mengatakan bahwa pihaknya menyelenggarakan sosialisasi ini hanya satu hari saja dengan tujuan untuk mengghindari tindakan kecurangan atau pelanggaran yang sering terjadi dalam menggunakan hak pilih masyrakat.
Dikisahkan bahwa sepanjang momentum Pilgub ini, sudah tercatat 13 kasus di TTU dan salah satunya adalah merusak spanduk/baliho pasangan Harmoni, maka dari itu dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya berharap bisa menekan terjadinya pelanggaran saat masyarakat menggunakan hak suaranya.
Ia juga berharap agar aturan dan batasan-batasan yang ada bisa terlaksana sehingga tidak ada tindakan kecurangan dalam pilgub NTT yang dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang.
“Terkait dengan pelanggaran yang tercatat 13 kasus di TTU itu sudah kami rekomendasikan kepada bupati TTU untuk di proses karena kami tidak mau 13 kasus ini mengendap lama di tangan kami,” bebernya. (Laris)