NTT-News.com, Kefamenanu – Sebanyak 16 Pasangan Muda-mudi Mahasiswa pada Universitas Timor (Unimor) Timor Tengah Utara (TTU) yang tinggal bersama dalam kamar kos tanpa hubungan resmi. Ke-16 pansangan ini tinggal di Kos-kosan wilayah Perumahan BTN Kota Baru, Kefamenanu.
Ke-16 pasangan ini juga diketahui setelah Pemerintah setempat melakukan sidak untuk mengecek identitas para penghuni kos serta ijin pemondokan dan surat perijinan lainnya.
“Sidak hari ini kita dapat 16 pasangan muda-mudi yang tinggal sekamar yang kita bawah ke Kantor Daerah untuk membuat pernyataan,” ungkap Bupati TTU, Raymundus Fernandes yang memimpin langsung sidak pada, Senin (31/10) kemarin.
Lebih lanjut lagi, Raymundus mengatakan tindakan yang dilakukan oleh 16 pasangan tersebut sangat tidak diperbolehkan karena melanggar norma. “Enam belas pasang ini sudang melanggar Norma Agama, Norma Adat istiadat dan undang-undang tentang perkawinan,” jelasnya
Menindaklanjuti hal tersebut, Raymundus pun berencana ke-16 Pasangan muda-mudi ini akan dinikahmasalkan pada bulan November ini sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing dan akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.
“Kita sudah menyuruh mereka untuk menghubungi orang tua dari kedua pihak, Pemda akan menyurati para pimpinan agama untuk kita lakukan nikah masal di bulan November dan pemda TTU yang akan memfasilitasinya,” tutupnya. (Peter)