NTT-NEWS.COM, Kupang – Sedikitnya 12 ton ikan yang mengandung formalin di Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Oeba, Kamis, 29 Januari 2015 disita Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ikan tersebut berasal dari Kabupaten Lembata dan Flores Timur di daerah itu.
Pantauan media ini, ikan yang disita meliputi berbagai jenis, antara lain ikan Lamuru (tembang) dan ikan Tongkol. semua ikan yang disita disimpan dalam boks berwana kuning dan putih.
Kepala DKP NTT, Abraham Maulaka menjelaskan, berdasarkan uji yang dilakukan di laboratorium Pembinaan dan Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan DKP NTT, ikan-ikan itu positif mengandung formalin.
“Sebelumnya ikan-ikan ini diduga berformalin sehingga melakukan uji laboratorium dan hasilnya positif, sehingga seluruh ikan ini ditahan dan pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Disebutkan Abraham bahwa ikan-ikan tersebut diangkut oleh dua kapal ikan dari Lembata dan Flores Timur, dan rencananya akan dijual di Kota Kupang dan sekitarnya.
“Seharusnya ikan yang di jual ke luar kabupaten memiliki surat keterangan asal ikan dari DKP kabupaten asal, dalam surat keterangan itu memuat tentang kelayakan ikan untuk dikonsumsi,” katanya.