NTT-News.com, Kupang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia belum lama ini, meminta Bank NTT (Nusa Tenggara Timur) sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi NTT.
Mengantisipasi tingginya Non Performing Loan (NPL), KPK akhirnya menyarankan salah satu alternatif tersebut kepada Bank NTT.
Hal itu disampaikan tim KPK ketika rapat koordinasi berlangsung dengan Bank NTT di kantor pusat Bank NTT yang dihadiri oleh Kasatgas Korsup wilayah V KPK Abdul Haris, bersama Fungsional KPK Abdul Jalil Marzuki, Handayani, Ardiansyah Putra dan Dayat Darwanto pada Senin (17/10/2022) lalu.
Baca juga: Gelar Rapat Koordinasi, KPK Beri Pesan Ini Ke Bank NTT
Rapat koordinasi itu, juga merupakan kunjungan tim KPK Republik Indonesia kepada Bank NTT ketika menjalani salah satu tugas pokoknya pada pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Ketika rakor dimulai, Kasatgas Korsup wilayah V KPK Abdul Haris, kredit macet menjadi hal utama yang disampaikannya agar diwaspadai oleh Bank NTT.
Ungkap Abdul Haris, Bank NTT perluh adakan Memorial of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi soal penagihan kredit macet.
Baca juga: KPK Mempertegas Peran Bank NTT, Optimalkan Kerjasama Pemda Untuk Pajak Daerah
“Terkait kredit bermasalah, saya ingin ada PKS atau MoU sama Kajati tentang penagihan kredit macet. Seringkali bank kalah pak. Pemda saja kalah berkali-kali, saya minta agar disiapkan. Dan terkait dengan lelang (aset yang diagunkan), memang ditangani KPKNL, namun terkadang nilai aset yang dilelang lebih tinggi dari harga pasaran,” katanya.
Pada kesempatan itu, fungsional KPK, Handayani, juga menegaskan berharap hal itu menjadi suatu kerjasama yang mengikat dan terukur. Menurutnya KPK sangat mendorong Bank NTT.
“Terhadap gagal proses pembayaran klaim dan juga penagihan terhadap para debitur bermasalah, KPK sangat mendorong Bank NTT segera bisa bekerjasama dengan Asdatun, dan kalau proses MOU dan PKS sementara berjalan, maka kami berharap menjadi satu kerjasama yang mengikat dan terukur,” ungkap Handayani tegas.
Baca juga: Spot Wisata Ini Pernah viral, kini Sudah Tidak Terurus Lagi
KPK pun mengakui, untuk sistem pencegahan korusi yang ada di Bank NTT, telah menerapkan ISO 37001-2016, tentang SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).
menyikapi hal itu, ungkap Handayani, KPK juga sarankan bahwa jika berdasarkan analisa resiko dan ada unit lain yang cukup beresiko untuk diproteksi, maka bisa diperluas implementasi ISO ini. Bahkan ungkapnya lagi, KPK siap membantu dalam perluasan sistem pencegahan korupsi melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (Direktorat AKBU). (GUSTI)
Baca juga: Organisasi Mahasiswa di Kota Kupang Lakukan Ini Untuk Kampung Adat Wainyapu