NTT-News.com, Kupang – Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan anak Lael Macabee atas nama Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua kembali diperiksa penyidik Polda NTT. Pada saat itu juga penyidik Polda NTT menerbitkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) terhadap tersangka Ira Ua.
Pemeriksaan Ira Ua sebagai tersangka telah dilakukan pada Selasa 24 Mei 2022, dan dilanjutkan pada Rabu 25 Mei 2022 hari ini.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K mengatakan, Ira Ua datang memenuhi panggilan penyidik pada Selasa 24 Mei 2022 malam.
Baca juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Jakson Manafe Minta Tahan Ira Ua
“Sementara hari ini masih pemeriksaan lanjutan,” kata AKBP Ariasandy seperti dikutip kepada KORANNTT.com, pagi tadi.
Menurutnya, selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan atau Sprinkap terhadap Ira Ua.
Terkait penahanan Ira Ua akan diputuskan oleh penyidik pasca pemeriksaan yang dilaksanakan dalam waktu 1 × 24 jam.
Baca juga : Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Astri dan Lael Minta Bebaskan Randy
“Untuk penahanan, nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” tandas AKBP Ariasandy.
Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution terus mendorong pihak kepolisian untuk segera menahan Ira Ua.
Menurut Adhitya, jika dilihat dari proses penyidikan dan juga pasal-pasal yang dilekatkan, maka sudah cukup bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.
“Keluarga terus mendorong agar pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka IU,” ungkapnya.
Baca juga : Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Tersangka Mengaku Tidak Mengatakan ini Dalam BAP
Untuk diketahui, selain Ira Ua, Polda NTT juga telah menetapkan Randy Suhardy Badjideh yang adalah suami Ira Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee. (*/rey)