NTT-News.com, Kupang – Pemerintah Kota kupang mengusulkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk mengantisipasi dampak terjadinya inflasi tahun 2023 mendatang.
Pemerintah Kota Kupang mengusulkan anggaran sebesar Rp10 miliar ini dalam sidang pembahasan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2023.
Usulan anggaran ini disampaikan Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, SH, saat membacakan tanggapan Walikota Kupang Terhadap Pemandangan Umum Anggota lewat Fraksi-Fraksi Tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 pada Paripurna Ke-4 Sidang I Tahun 2022/2023, Kamis (24/11).
Baca Juga:Â Penjabat Walikota Pastikan Tidak Tawar Menawar Soal Disiplin
Usulan anggaran tersebut dilakukan Pemerintah Kota Kupang sejalan dengan harapan fraksi-fraksi di DPRD Kota Kupang yang mengharapkan agar pemerintah dan TPID bekerja maksimal dalam mengendalikan inflasi di Kota Kupang.
Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh mengatakan untuk mengendalikan inflasi Pemerintah Kota Kupang akan melakukan langkah-langkah teknis, antara lain sidak pasar yang dilaksanakan setiap hari serta operasi pasar yang dilaksanakan masing-masing 2 kali seminggu di kelurahan dan tempat ibadah.
Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga akan mendorong pemanfaatan lahan kosong dengan menanam tanaman hortikultura (urban farming) yang dapat membantu masyarakat menekan harga di pasar.
Baca Juga:Â Festival Desa Binaan Bank NTT 2022 Berlanjut, Penjabat Bupati Lembata Dampingi Juri Turun ke Lokasi TJPS
Selain itu juga, Pemerintah Kota Kupang juga akan menjalin kerja sama antar daerah untuk pemenuhan ketersediaan (stok) bahan pangan, seperti Provinsi Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kerja sama antara dua provinsi tersebut terutama untuk pemenuhan pasokan barang pabrikan, telur dan ayam beku.
Adapun perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab dalam upaya penanganan inflasi yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sementara untuk terobosan urban farming dengan memanfaatkan lahan kosong, dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah di Kota Kupang. ***