NTT-News.com, Kupang – Yusuf Rangga Mone, warga desa Tana Mete Kecamatan Kodi Balaghar yang disebut-sebut oleh Pdt. Emiritus Daud Milla Ate membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pengambilan paksa PRM (16) oleh Haghu Jama dan rekan-rekannya pada tanggal 17 Juli 2019 lalu, hingga terjadi pemerkosaan.
Demikian hal itu disampaikan Yusuf melalui rekaman video pengakuannya yang diterima media ini, beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, Yusuf menceritakan kronologis pengambilan paksa PRM saat tiba di persimpangan jalan tempat kejadian perkara.
Menurut Yusuf, dirinya sama sekali tidak berniat untuk menjual PRM seperti yang dituduhkan kepadanya. Pada saat itu Ia menjemput PRM (korban pemerkosaan) dan ibunya, Rahel Ra Haghu dari Desa Karang Indah karena diminta oleh ibu korban, namun dalam perjalanan ternyata telah ada Haghu Jama dan rekan-rekannya yang menanti di jalan.
“Saat itu, mereka tahan motor saya, Haghu Jama berdiri ditengah badan jalan, sedang Ra Daud berdiri dipinggir jalan. Mereka tahan saya, ancam saya dengan parang yang mereka tempel di leher. Ina Haghu (ibu korban) bilang biar sudah dari pada kita mati disini, jadi kami akhirnya jalan sudah,” kata Yusuf dengan lafal bahasa daerah Kodi.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Kapolsek Kodi Bangedo, Iptu Agus Suprianto bahwa Yusuf Rangga Mone tidak terlibat dalam proses berjalannya tindak pidana Pemerkosaan.
“Yusuf tidak terlibat, hanya lima orang yang terlibat. Yusuf hanya antar jemput mereka,” kata Agus, beberapa saat lalu.
Penulis: Lorens M