NTT-News.com, Kupang – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Yosef Tende Boro mengakui dan mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana yang dihukum berdasarkan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan pada tahun 2016 lalu.
Yosef yang menghubungi media ini mengaku telah menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waikabubak sejak tahun 2016 dengan baik. Selama menjalani hukuman Yosef tidak pernah membuat hal-hal yang melanggar aturan dan tata tertib di Lapas tersebut.
Yosef juga mengaku bahwa dengan hukuman yang dilaluinya, telah membuat dirinya sadar dan tidak akan melakukan hal serupa yang membuat dirinya harus berada dibalik jeruji besi sebagai rumah pengasingan bagi pelanggar undang-undang yang berlaku di NKRI ini.
“Saya menjalani proses hukuman itu cukup lama untuk kembali ke masyarakatan, saya merasa terasing disana dan selama berada di Lapas saya belajar banyak tentang hal-hal positif untuk menjauhi norma-norma yang berlaku di masyarakat,” ujar mantan Kepala Desa ini, Senin 23 Juli 2018.
Berkaitan pengakuan ini, disampaikan Yosef secara terbuka melalui media publik agar diketahui banyak orang bahwa dirinya telah menjalani masa hukuman dan tidak akan berbuat hal yang sama lagi, serta publikasi pengakuan melalui media massa ini dilakukan sebagai syarat dan perintah PKPU untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif. (rey)