
NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Pelaksanaan pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat, merupakan keputusan paripurna berdasarkan kaidahnya, Demikian penegasan Ketua (DPRD) Kabupaten Kupang, Yosep Lede Kepada Wartawan, menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan dugaan keterlibatan dirinya dalam proyek tersebut.
“Itu bukan putusan ketua DPRD loh!!!, itu keputusan paripurna badan anggaran bersama dengan pemerintah, jadi kalau ada soal,dan diminta bertanggungjawab, badan anggaran bersama-sama dengan pemerintah terlibat,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam anggaran yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan di sekolah itu, secara khusus DAK semua prosesnya sudah berjalan sesuai usulan pemerintah daerah, yang mana sesuai dengan Surat Keputusan, (SK) Bupati Kupang.
“Supaya papa tahu, dewan sonde pernah usul sekolah. Kami ini juga tetapkan pembangunan itu karena sebenarnya, hanya mau menjaga kewibawahan bupati, supaya itu SK Bupati tetap bermartabat,” alasan Lede.
Disamping itu, dirinya menyesalkan tulisan wartawan di media ini yang menggunakan kata penumpukan, yang dinilainya sangat kontradiktif dengan kejadian yang terjadi saat ini.
“Yang pertama katong tahu dulu arti kata penumpukan. Orang kalau bilang penumpukan itu kecuali, anggaran ini datang dari satu pos anggaran, ditumpuk di satu tempat,” pinta Lede
Dihimpun wartawan dalam klirifikasi anggota Ketua Dewan ini, dijelaskan bahwa Dana Bansos yang dialokasikan dari kementrian tidak memiliki hubungan dengan pihak DPRD setempat.
“Dana bansos anggaran datang dari kementerian, turun lansung ke sekolah, dewan itu tidak ada urusan, kami hanya sebatas mengawasi saja,” jelasnya
Sedangkan proses dana DAK dimaksud, tambahnya, tidak dapat dipindahkan dengan alasan apapun kecuali ada kejadian luar biasa, sekaligus perlu diketahui yakni alokasi anggaran DAK waktu penganggaran sudah diputuskan lebih awal dari dana bansos. (George)