Nttnews.com, SBD-Yohanes Bulu Dappa, SH, MH, pria kelahiran Kampung Mawo, Desa Wee Paboba, Wewewa Utara, 16 Juni 1962, alumni SD Katolik Palla Wewewa Utara, SMP Katolik Palla, SMA Andaluri. Namun demikian, dirinya menuntaskan pendidikan Sekolah Menengah Atas(SMA) di SMA Swasta Manda Elu Weetebula.
Putra asli Wewewa itu, telah menamatkan Sarjana Hukum(SH) di fakultas hukum Universitas Mahasaraswati Mataram. Serta Magister Hukum(MH)Di Universitas Mataram. Memulai karirnya di hukum sebagai ketua Persatuan Advokat Indonesia(peradin) yang dilantik di propinsi Nusa Tenggara Barat-Mataram. Selain itu, dirinya pernah menjadi Dosen fakultas hukum pembantu dekan II Universitas mahasaraswati mataram.
Basic Skill yang dimilikinya adalah Hukum Perdata, pidana, Hukum Tata Usaha Negara, Perizinan industri, hukum Ketenagakerjaan, korupsi. Menurut Yohanes bahwa konsentrasi hukum yang dirinya tekuni sudah sangat lama. Pria yang sudah berusia 59 tahun itu, menyebut bahwa dirinya cukup lama mengabdi di NTB dalam menangani berbagai jenis kasus. Bahkan, dirinya diminta untuk tetap mengabdi di NTB.
Namun demikian, ketika dirinya melihat, mengamati, membaca situasi dan kondisi hukum di Pulau Sumba. Khususnya Kabupaten Sumba Barat Daya, dirinya merasa terpanggil untuk harus kembali membangun tanah kelahirannya dari sisi hukum. Sehingga, pada tahun 2012 yang silam, tepatnya bulan maret, dirinya bersama keluarga memutuskan untuk kembali ke bumi marapu.
Sementara, pada saat berada di kampung halamannya, Yohanes dipercayakan sebagai Ketua POS Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Waikabubak sejak tahun 2013. Dengan wilayah tugasnya di tiga kabupaten. Diantaranya, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba Barat dan Sumba Tengah. Sedangkan kasus yang sudah ditanganinya kurang lebih ribuan kasus.
Menurutnya, kasus yang paling banyak ditemukan ditangani adalah kasus kriminal. Sehingga kehadiran dirinya sangat diharapkan untuk terus mengeluarkan semua kemampuan dalam melakukan dampingan-dampingan hukum guna menghindari pertumpahan darah.
Bantuan hukum yang dilakukannya sangat manusiawi. Pasalnya, dirinya sangat peduli memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil. Bahkan, dirinya melakukan pendampingan hukum tersebut tanpa pamrih. Selama proses hukum yang ditekuninya berjalan, dirinya selalu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat yang didampingi agar tidak segan-segan meminta bantuan hukum pada dirinya ketika mengalami persoalan yang melanggar UU.
Menurut Putra Wewewa Utara itu, perlindungan hukum di Negara ini berlaku kepada siapa saja. Selain itu, dirinya juga berinisiatif untuk terus mensosialisasikan pentingnya hukum dalam kehidupan bersosial. Jadi, Yohanes adalah pria yang tepat untuk menyadarkan masyarakat Sumba dengan ilmu yang dibidanginya. Dengan demikian, masyarakat Sumba pada umumnya, khususnya masyarakat SBD dapat mentaati amanah UUD 1945 dalam memyelesaikan segala sesuatu permasalahan.(Rian)