Lintas FlobamoraNews

Wilfida Soik Bebas dari Penjara Malaysia

×

Wilfida Soik Bebas dari Penjara Malaysia

Sebarkan artikel ini
Wilfrida Soik/foto: liputan6.com
Wilfrida Soik/foto: liputan6.com

NTT-NEWS.COM, Malaysia – Wilfrida Soik, warga negara Indonesia (WNI), pada sidang banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Selasa diputuskan tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.

Keputusan tersebut menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang memutuskan Wilfrida Soik tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.

Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan Wilfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.

Terbebasnya Wilfrida Soik dari hukuman penjara karena Jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu.

Dengan demikian maka proses hukum terhadap Wilfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara, Selasa.

Dengan telah berakhirnya poses hukum Wilfrida Soik maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, Wilfrida Soik melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total.

Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida Soik akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan. ***

Antara News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *