
NTT-NEWS.COM, Kupang – Organisasi Masyarakat (Ormas) ilegal mulai muncul di Kota upang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meresahkan masyarakat. Pada, Rabu (20/5) malam Korem 161/Wira Sakti Kupang berhasil menangkap 10 orang warga Bau-Bau dan Ambon. Mereka adalah anggota Ormas Badan Kehormatan Negara (BKN) NTT.
Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI. Achmad Yulianto mengatakan, penangkapan 10 warga Bau-Bau itu atas kerjasama yang baik dengan masyarakat sehingga anggota Ormas terlarang itu berhasil diamankan.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait ormas yang hadir di daerah ini. Kehadiran ormas yang menamakan diri sebagai Badan Kehormatan NTT sudah berhasil diamankan,” kata Achmad, Kamis (21/5).
Ia mengakui kehadiran ormas itu belum terlalu lama di Kupang sehingga langsung dilumpuhkan atas berkat laporan masyarakat. “Karena itu, kepada masyarakat patut diberi apresiasi atas informasinya,” tuturnya.
Danrem menjelaskan, kehadiran Ormas Badan Kehormatan NTT di daerah ini belum terlalu lama dan langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan 10 orang dari ormas itu.
“Saya harap jangan ada lagi ormas lain yang datang mengganggu masyarakat di daerah ini. Karena itu, sekali lagi saya berharap kerjasama semua pihak terutama pemerintahan paling bawah yakni RT dan RW bersama masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat keamanan bila ada gerakan-gerakan yang mencurigakan,” ujar dia.
Dikatakannya, Badan Kehormatan NTT itu dibentuk oleh sekelompok orang dari Ambon dan Bau-bau, Sulawesi dengan menjaring anggota hingga ke daerah. Dan ketika berada di Kupang, pimpinan mereka bernama Demisies Natana asal Ambon yang mengaku berpangkat Mayjen TNI Pol sudah berhasil menjaring sedikitnya 10 orang anggotanya. Dari 10 anggota itu, salah satunya adalah perempuan namun semuanya bukan orang NTT.
“Mereka ditangkap di Sekretariat mereka di Jl. HR Koroh RT 01/RW 01 di Kelurahan Sikumana Kota Kupang pada Rabu 20 Mei 2015 dan digiring ke Markas Korem 161 Kupang untuk diinterogasi. Setelah dari Korem, mereka dibawah ke Polda NTT untuk proses selanjutnya,” kata Danrem.
Kelompok Badan kehormatan NTT itu terdiri dari komandannya Mayjen TNI Pol Demsies Natana dengan NRP 0100119. Sepuluh anggotanya adalah, Briptu Sudiyanti Sudimadiwirya, Mohammad Ridwan, Sardin, Rifal Hatapayo, Sifyan, Ridwan, Christifel, Devis D Hatulely, dan Muldin Palahidu.
Mereka diringkus bersama barang bukti yakni 11 kartu anggota, enam buah handphone, dua flasdisk, satu map berkas dokumen, dan tiga buah buku tabungan.
Mereka ditangkap setelah anggota Korem mendapat informasi dari masyarakat setempat pada, Selasa (19/5) petang tentang adanya orang yang mengatasnamakan badan kehormatan negara yang mengaku bisa mengatur negara.
Hasil pemeriksaan sementara disebutkan, Demsies telah melakukan penipuan terhadap 10 orang yang telah menjadi anggota yang berasal dari Ambon dan Sulawesi. Mereka ditipu karena mereka sudah melakukan transfer uang sebesar Rp25 juta per orang dengan bukti transfer yang dipegang masing-masing anggota. (rm)