Pemda NTT Berniat Lanjutkan Pembangunan Waduk Kolhua

0
226

NTT-NEWS.COM, Kupang – Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menyampaikan niatnya untuk kembali membangun waduk Kolhua yang berukaran ratusan hektare itu dan ditolak masyarakat Kelurahan Kolhua, Kota Kupang, NTT.

Masalah penolakan warga tersebut telah sampai pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas HAM meminta agar pemerintah Kota Kupang tidak meneruskan proyek raksasa itu. Namun, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya kembali menegaskan bahwa komitmen pemerintah untuk membangun Waduk Kolhua akan terus dilanjutkan, untuk penyediaan kebutuhan air baku bagi masyarakat Kota Kupang.

Penegasan tersebut disampaikan Lebu Raya, (2/12) di rumah jabatannya menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan rencana pemerintah membangun waduk Kolhua pada tahun anggaran 2015 ini.

Menurut Lebu Raya, hingga saat ini masalah paling krusial yang belum diselesaikan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Kupang adalah, masalah pembebasan lahan milik warga setempat. “Memang ada masalah lahan, tetapi kita upayakan dalam tahun ini bisa dituntaskan oleh Pemkot Kupang, sehingga pembangunan Waduk Kolhua sudah bisa dimulai,” katanya.

Dia mengatakan, untuk Waduk Kolhua, diperkirakan pembangunannya akan dilaksanakan dalam tiga tahun, dengan anggaran sebesar Rp 480 miliar yang bersumber dari APBN dan pinjaman luar negeri yakni dari Pemerintah Tiongkok.

Dia katakannya, sesuai rencana Waduk Kolhua, nantinya akan menyiapkan sumber air baku 150 liter per detik, dan juga sebagai sumber air bagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro, yang akan dilaksanakan oleh PLN.

Terhadap rencana ini, pemerintah NTT telah bertemu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta bebrapa waktu lalu, untuk mebicarakan rencana pembangunan waduk Kolhua dan Waduk Raknamo, yang sudah masuk dalam grand desain Kementerian Pekerjaan Umum.

Namun, untuk diketahui rencana pembangunan Waduk Kolhua ini telah berlangsung sejak tahun 2013, tetapi warga setempat bersama Liga Mahasiswa Nasional Demokratik (LMND) Cabang Kupang dan Partai Rakyat Demoratik (PRD) Kota Kupang menolak rencana tersebut dan melaporkan renaca pemerintah yang ngotot sebagai tindakan perampasan hak rakyat kepada Komnas HAM.

Atas laporan warga setempat bersama LMND dan PRD maka Komnas HAM menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan brutal dan menginteruksikan kepada pemerintah Kota Kupang agar tidak melanjutkan proyek itu hingga ada penyelesaian dengan warga setempat. (LMD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini