Lintas FlobamoraNews

Warga Kota Kupang Diminta Tidak Membayar Jasa Parkir Liar

×

Warga Kota Kupang Diminta Tidak Membayar Jasa Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
Walikota dan Wakil Walikota Kupang saat melakukan sidak di Kantor Dinas Perhubungan Kota Kupang
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka bersama Walikota dan Wakil Walikota Kupang saat disidak di Kantor Dinas Perhubungan Kota Kupang

NTT-News.com, Kupang – Seluruh Warga Kota Kupang dihimbau agar tidak membayar jasa parkir pada tempat-tempat liar atau tidak bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Kupang dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang.

Parkir liar tersebut tidak mengenakan atribut sebagai tukang parkir seperti mengenakan Rompi Warna Orange dan tidak memiliki atau tidak memberikan Karcis parkir dari pemerintah Kota Kupang melalui dinas terkait. Masyarakat harus meminta karcis ketika hendak membayar biaya parkir sehingga meminimalis penarikan parkir ilegal dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kupang setiap penarikan uang parkir harus disertai dengan karcis.

“Setiap warga Kota Kupang wajib meminta karcis ketika ingin membayar biaya parkir, itu merupakan aturan yang harus dilakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yorgens Leka kepada wartawan dipelataran kantor Dinas Perhubungan Selasa (03/10//2017) lalu.

Ditegaskan, jika petugas parkir menarik retribusi tidak disertai dengan karcis maka warga Kota Kupang berhak untuk tidak membayar. “Kalau tidak ada karcis pengguna parkir berhak untuk tidak bayar. Itu liar,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, saat ini ada beberapa pihak ketiga sebagai pemenang tender parkiran yang ada di kota kupang belum menyetor kewajiban kepada pemerintah kota kupang.namun Leka tidak sempat menyebutkan nama pihak ketiga tersebut dengan alasan masih melihat data.

”Iya benar ada yang belum setor ke kami tapi nanti saya liat nama-namanya dulu,” kata dia.

Untuk pihak ketiga yang belum membayar kata dia, Pihak Dishub Kota kupang akan melakukan pendekatan persuasif. Diakunya, belum ada sanksi tegas namun aka nada evualiasi bagi pihak ketiga yang nakal.

“Memang tidak ada sanksi tapi akan ada evaluasi bagi mereka jadi yang nakal ya, bisa jadi tidak pakai lagi,” ujarnya. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *