
NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Warga eks Timor-Timur (Tim-Tim) meminta kepastian hukum soal lahan hunian seluas 3 hektare yang sedang ditempati oleh 381 jiwa di RT 18/RW 07, Dusun 4 Desa Oebelo, Kabuapetn Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak diungsikan ke Daerah itu.
Ketua Aliansi Aspirasi Perjuangan Rakyat, Gesioviana menjelaskan 381 jiwa ini bermukim di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, bermukim di lahan seluas 3 hektare yang belum memiliki kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah tersebut.
“kami sejak dipindahkan oleh Dinas PU (Pekerjaan Umum)Provinsi NTT sejak 12 tahun lalu ke lokasi itu, hingga saat ini belum mengetahui kepastian hukumnya karena kami dibiarkan begitu saja. Jadi kami datang DPRD ini untuk meminta agar secepatnya Pemerintah daerah di Kabupaten Kupang dapat selesaikan ini,” Jelasnya, kepada NTT NEWS.COM Jumat (28/8) di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.
Ia berharap, setelah bertemu wakil rakyat kiranya persoalan tersebut dapat diselesaikan secepatnya agar di kemudian hari warga setempat tidak menjadi resah dan kuatir atas kepemilikan tanah iyu. “Yang kami kuatirkan suatu saat pemerintah menggusur kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Antonio Da Costa mengatakan, kedatangan puluhan orang warga itu untuk meminta kejelasan karena pihaknya tidak mengetahui keabsahan hak atas tanah itu.
“Dulu pemerintah provinsi janji tanah ini dibarter dengan 4 buah rumah kepimilik lahan namun kenyataannya hanya 1 rumah yang dibangun ini yang harus diselesaikan agar nasib kita jangan terkatung-katung,” ungkapnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yohanes Mase, pertemuan dengan warga itu, berjanji akan berusaha secepatnya menyelesaikan masalah itu sehingga kekuatiran masyarakat yang berbuah kepastian. “Besok kami akan menindaklanjuti dengan bersurat ke Pemprov NTT secara khusus Dinas PU agar semua permintaan ini mendapat perhatian.(Geo)