Warga Eks Tim Tim akan Dapat Kompensasi Rp 10 Juta

0
191
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak agar peran ibu dan ayah seimbang dalam mendidikan generasi bangsa yang terbebas dari napza, pornografi dan miras di Pondok Pesantren Almanshuriyah Ta'limushibyan, Desa Bonder, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (4/6/2016).
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak agar peran ibu dan ayah seimbang dalam mendidikan generasi bangsa yang terbebas dari napza, pornografi dan miras di Pondok Pesantren Almanshuriyah Ta'limushibyan, Desa Bonder, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (4/6/2016).
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak agar peran ibu dan ayah seimbang dalam mendidikan generasi bangsa yang terbebas dari napza, pornografi dan miras di Pondok Pesantren Almanshuriyah Ta’limushibyan, Desa Bonder, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (4/6/2016).

NTT-News.com, Jakarta – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, warga eks Timor Timur (Tim Tim) akan mendapatkan kompensasi Rp 10 juta bagi 27.800 orang yang sudah didata, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian lain dan Banwas.

“Sebanyak 27.800 warga Tim Tim yang berada di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mendapatkan kompensasi Rp 10 juta setelah data diverifikasi dan divalidasi,” ujar Mensos di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/9/2016).

Verifikasi data, kata Mensos, dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Pasca data selesai di Kemdagri, BPKP dan Kemenko PMK, baru tugas Kementerian Sosial (Kemensos) mendistribusikan dan hari ini pertama pencairan di Indonesia bagi 24 warga Tim tim di Kota Kediri,” ucapnya.

Bagi warga eks Tim Tim yang belum masuk dalam penerima kompensasi diminta agar didata agar pada akhir Oktober bisa selesai, sehingga November proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan. “Kami harapkan tidak ada yang belum selesai November ini. Seluruh warga Tim Tim sudah menerima dana kompensasi dari pemerintah,” tandasnya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Perpres No 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi kepada WNI eks warga Provinsi Tim tim yang tinggal di luar Provinsi NTT dan Permensos No 9 Tahun 2016.

“Kompensasi Rp 10 juta diberikan sekali dan agar dimanfaatkan untuk penguatan ekonomi keluarga dan modal usaha produktif. Namun, jika bantuan tidak dicairkan akan menjadi simpanan bagi penerimanya,” terangnya.

Adapun kriteria warga penerima kompensasi, yaitu WNI penduduk eks Provinsi Tim Tim yang lahir di wilayah tersebut dan saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.

Pertama, WNI penduduk eks Provinsi Tim Tim yang lahir di luar wilayah Provinsi Tim Tim, tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Provinsi Tim Tim dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.

Kedua, WNI penduduk eks warga Provinsi Tim Tim yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Tim Tim dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.

Ketiga, WNI penduduk eks warga Provinsi Tim Tim yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Provinsi Tim Tim, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Provinsi Tim Tim dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.

Keempat, WNI yang bukan warga Provinsi Tim Tim. Namun, bisa dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Tim Tim jika tempat tinggal minimal dalam kurun waktu 5 tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada 4 September 1999 dan saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.

“Kompensasi merupakan wujud keadilan dan kepatutan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) eks Tim Tim, sehingga masalah yang masih tersisa bisa dituntaskan dengan baik,” katanya. (hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini