Warga Desa Ate Dalo Dibohongi, Kepala Dusun Minta Penegak Hukum Turun Tangan

0
319
Warga Dusun I Desa Ate Dalo, Paulus Piro Tanggu Rongo berdiri di atas Pilar Rumah Panggung yang belum bisa dibangun

NTT-News.com, Kodi – Warga Desa Ate Dalo, Paulus Piro Tanggu Rongo merasa dibohongi oleh Kepala Desa, Melkianus Longngo Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) lantaran dijanjikan untuk membangun rumah layak huni dengan anggaran yang bersumber dana desa pada awal tahun 2018, namun hingga pertengahan Agustus 2019 kunjung ada.

Paulus yang merupakan warga tergolong miskin dari Dusun I Desa Ate Dalo itu menuturkan, dirinya diminta oleh Kepala Desa untuk membongkar rumahnya yang beratapkan alang-alang dan berdinding bambu untuk diganti atapnya dengan Seng dan dindingnya yang baru.

Paulus menuruti permintaan Kepala Desa Melkianus Longngo dengan harapan rumahnya akan segera beratapkan seng, meskipun posisinya tetap menjadi rumah panggung. Usai membongkar mulai memasang pilar untuk meletakkan tiang-tiang penyanggah atap rumah.

“Saya sudah buat pilar tapi tidak ada bantuan dari Kepala Desa untuk kasih berdiri ini rumah. Dulu kepala desa yang minta bongkar, kita sudah bongkar tapi sampai sekarang masih begini. Saya terpaksa bikin rumah kecil dari alang-alang sisa rumah lama untuk tidur dengan keluarga beberapa ekor kambing,” kata Paulus kepada wartawan media ini, Senin 12 Agustus 2019.

Menanggapi hal ini, Kepala Dusun I Martinus Rehi Katoda mengatakan bahwa keluarga Paulus adalah satu dari sejumlah warga miskin yang harusnya mendapat bantuan perumahan dari anggaran dana desa tahun 2018 sesuai janji kepala desa pada tahun 2018 lalu, namun hingga saat itu rumah Paulus masih tetap belum dibangun.

Sebagai aparat desa, dia mengaku bahwa tidak mengetahui secara pasti semua proses penganggaran pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Kepala Desa Melkianus Longngo karena APBDes dan RPJMDes selama ini tidak pernah dibagikan kepada aparat dan BPD.

Dia berharap agar penegak hukum mengambil langkah untuk menelusuri adanya dugaan penyelewengan anggaran, sebab bisa saja janji Kepala Desa untuk membangun rumah warga bukan saja dialami oleh satu warga atau beberapa warga lain yang ada di dusun yang dia pimpin itu.

“Kalau Kades janji tahun 2018 akan bangun dan sekarang belum dibangun maka kita patut menduga ada penyelewengan anggaran tahun 2018. Jangan sampai kepala desa buat laporan 100 persen penggunaan anggaran tahun 2018 tapi bukan untuk program seperti bangun rumah warga yang sudah dijanjikan. Bisa juga pergi foto rumah orang lain habis jadikan laporan. Kalau bisa pak, kita minta Jaksa dan Polisi untuk turun tangan cek dana desa di desa kami ini,” kata Martinus.

Penulis : Martin JM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini