Walikota Minta Pimpinan OPD Kreatif Laksanakan Tugas

0
467
Walikota Kupang bersama ASN

NTT-News.com, Kupang – Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore, MM, MH, minta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) kreatif dalam menjalankan tugasnya dan senantiasa memperhatikan perjanjian kinerja yang sudah disepakati.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kupang Tahun 2022 di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis (17/2).

Dalam arahannya Wali Kota menyampaikan perjanjian kinerja dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) Kota Kupang.

Untuk itu dia menegaskan agar semua perangkat daerah bekerja sesuai apa yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja tersebut. Karena perjanjian kinerja juga berhubungan dengan anggaran, Wali Kota minta para pimpinan perangkat daerah untuk lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam semua tugas dan pekerjaannya.

Pada kesempatan yang sama mantan anggota DPR RI dua periode itu mengajak seluruh pimpinan perangkat daerah untuk terus saling bekerja sama, menciptakan suasana dan sistem kerja yang aman dan nyaman bagi semua pihak, menjelang akhir masa jabatannya di bulan Agustus mendatang.

“Mari kita semua saling mendukung dan saling mendoakan agar diberikan kekuatan, kebijaksanaan dalam mengemban tugas kita masing-masing dan berdampak baik pada pelayanan publik” pungkasnya

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea, S.STP., M.Si. dalam laporan panitia menyampaikan penandatanganan perjanjian kinerja ini diharapkan dapat mendorong ASN untuk memperoleh pencapaian kinerja yang lebih baik, serta mampu mewujudkan visi dan misi Kota Kupang yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah.

Menurutnya, maksud dari penandatanganan perjanjian kinerja tersebut adalah antara lain; sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta menciptakan tolak ukur kinerja aparatur.

Maksud lainnya adalah sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi serta sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah. Perjanjian kinerja ini juga menurutnya menjadi dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Sementara itu tujuan dari penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan kualitas SAKIP agar bisa memaksimalkan pelayanan publik di Kota Kupang.

Turut hadir mendampingi Wali Kota dalam acara tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repilita Lega, S.H., dan para Staf Ahli Wali Kota Kupang, serta seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang. *PKP_jms/ans

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini