NTT-News.com, Kupang – Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH diundang oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta sebagai salah seorang kepala daerah yang akan menerima penghargaan dari Menteri Agama.
Walikota Kupang dinilai Kementerian Agama Republik Indonesia patut menerima penghargaan sebagai kepala daerah yang berkontribusi dalam bidang pendidikan agama dan keagamaan.
Penghargaan rencananya akan diberikan pada acara Malam Tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti ke-74 Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2020 pada Kamis, 16 Januari 2020 di Auditorium H. M. Rasjidi Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat.
Surat perihal undangan nomor B-02/WMA/HM/01/2020 tertanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Wakil menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi tersebut ditujukan langsung kepada Wali Kota Kupang dan berbunyi demikian “Dalam rangka malam tasyakuran memperingati Hari Amal Bakti ke-74 Kementerian Agama Tahun 2020, kami mengudang Saudara untuk menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah yang berkontribusi dalam Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang dilaksanakan pada hari/tanggal Kamis, 16 Januari 2020, waktu pukul 19.00 WIB s.d selesai, tempat di Auditorium H. M. Rasjidi Gedung Kementerian Agama, Jl. M. H. Thamrin No. 6 Jakarta, pakaian batik.
Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dijadwalkan akan memenuhi undangan dan berkesempatan hadir dalam acara tersebut, dirinya mengaku bangga akan menerima penghargaan dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai kepala daerah yang berkontribusi dalam bidang pendidikan agama dan keagamaan di Kota Kupang.
“Pemerintah Kota Kupang berperan dalam pembangunan kehidupan dan kerukunan umat beragama di Kota Kupang yang terwujud melalui fasilitasi kegiatan keagamaan dan bantuan sarana serta prasarana peribadatan. Berbagai program dan kegiatan seperti memberangkatkan Jemaah haji setiap tahunnya bahkan tahun 2019 Pemkot juga memberikan bantuan ibadah Umroh bagi 10 orang hasil seleksi MUI Kota Kupang,” ujar Wali Kota Kupang, 13 Januari 2020 lalu saat merayakan ulang tahunnya yang ke-60.
Lebih lanjut, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH mengatakan Pemerintah Kota Kupang juga memfasilitasi kegiatan lintas keagamaan lainnya, seperti perayaan natal bersama masyarakat kurang mampu, kegiatan orang muda Katholik, pelaksanaan Lomba Pesparani Tingkat Kota Kupang, pelaksanaan pawai ogoh-ogoh dalam rangka perayaan hari raya Nyepi umat Hindu di Kota Kupang, dan masih banyak kegiatan lainnya.
Hal ini sejalan dengan misi ke 6 Pemerintah Kota Kupang yakni Membangun Kota Kupang sebagai Rumah Besar Persaudaraan dan kerukunan Lintas SARA atau dikenal dengan KUPANG RUKUN DAN AMAN.
Dalam bidang pendidikan agama, tahun 2019 Pemerintah Kota Kupang menetapkan sebanyak 16 formasi jabatan Guru Agama dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kupang tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 1 formasi guru agama Hindu, 5 guru agama islam, 4 guru agama Katholik dan 6 guru agama Protestan.
September 2019 lalu, Wali Kota Kupang meresmikan Kelurahan Fatubesi sebagai Kampung Kerukunan di Kota Kupang yang digagas oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang dan mendapat dukungan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Adanya kampung kerukunan tersebut merupakan cerminan dan indikasi sekaligus harapan bahwa kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama di Kota Kupang tetap terjaga serta terjalin baik meskipun masyarakatnya majemuk dan terdiri dari beragam suku, agama dan ras.
Dalam acara tersebut juga Wali Kota Kupang menerima piagam penghargaan yang diberikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia kepada Wali Kota Kupang sebagai Kepala Daerah yang telah berpartisipasi mendukung program moderasi beragama dan penguatan fungsi penyuluh agama.
Tahun 2018, Kota Kupang masuk dalam 10 besar sebagai Kota dengan skor Indeks Toleransi tertinggi berdasarkan Survey Indeks Kota Toleran di 94 kota seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh SETARA Institute.
Komposisi penduduk menjadi salah satu para meter dalam mengukur indikator toleransi karena berkenan dengan tingkat kompleksitas tata kelola keragaman di kota. 4 variabel sebagai alat ukur dalam survey tersebut antara lain regulasi pemerintah, tindakan pemerintah, regulasi sosial dan demografi agama.
Penulis: HMS/rey