Wakil Bupati TTU Tolak Pemberhentian Masal PPPK

Kupang, NTT- News.Com – Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kamillus Elu dengan tegas menolak keputusan pemberhentiam masal para PPPK.

Hal ini disampaikan Wabup Kamilus saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bertempat di aula di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT.

Terpantau media ini, rakor dipimpin langsung  oleh Gubernur NTT dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, beserta jajaran Kemendagri, selasa kemarin (31/03/ 2026).

Dalam agenda Rakor tersebut, pembahasan tentang pembelanjaan pegawai daerah yang mencapai 30 persen dari total belanja APBD menjadi sorotan.

“PPPK direkrut melalui mekanisme yang legal dan sesuai aturan, sehingga tidak tepat jika kemudian dilakukan pengurangan atau pemberhentian,” tegasnya.

ia mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berbagi beban dalam pembayaran gaji PPPK secara proporsional.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak memberatkan salah satu pihak, khususnya pemerintah daerah.

“Perlu ada pembagian tanggung jawab yang adil antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan gaji PPPK,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi strategis dalam pengelolaan belanja pegawai daerah tanpa mengorbankan tenaga PPPK yang telah direkrut secara sah.

Turut hadir pula para bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wabup Kamillus Elu hadir didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah, serta Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.***