Wagub NTT Mangkir Dari Panggilan Pengadilan Tipikor

0
196
Wakil Gubernur NTT, Beny Litelnoni
Wakil Gubernur NTT, Beny A. Litelnoni

NTT-NEWS, Kupang – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT), Benny Alexander Litelnoni yang dijadwalkan pada Senin 23 Februari 2015 akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos mangkir dari panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kupang.

Mangkirnya mantan wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) itu disebabkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Soe belum sampai ditangannya. “Saya tidak terima surat panggilan untuk diperiksa, kalo bilang hari ini saya diperiksa, itu tidak prosedural karena tidak ada surat panggilan,” ujar Benny, Senin (23/2) di Kupang.

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU), Ari di Pengadilan Tipikor Kupang mengatakan bahwa Surat Panggilan untuk mantan Bupati TTS itu telah dikirim via Titipan Kilat (Tiki) dari Soe.

“Hari ini kita hanya periksa Bendahara Umum Daerah TTS, Aba Elani, sedangkan Wakil Gubernur NTT, belum diperiksa karena tidak hadir. Menurut informasi, wagub belum menerima surat panggilan. Alasan itu normatif,” tutur Ari kepada wartawan.

Sebagai bukti bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe mengirimkan surat panggilan kepada Benny Litelnoni, Ari menunjukan resi pengiriman tertanggal 18 Februari 2015 kepada awak media yang Ia peroleh dari Kejari Soe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini