Upah Pegawai Kontrak Dinkes SBD: Siapa yang Akan “Makan” Gaji Bulan April?

0
445
Ilustrasi uang

NTT-News.com, Tambolaka – Beberapa Pegawai Kontrak di Dinas Kesehatan kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mempertanyakan rencana pembayaran upah kerja mereka yang akan dibayar terhitung dari bulan Mei 2020 lalu.

Pertanyaan ini muncul lantaran Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan kerja sebagai tenaga Kontrak di daerah itu, terhitung sejak tanggal 4 April 2020, namun informasi yang diperoleh para tenaga kontrak hanya akan dibayar dari bulan Mei setelah selesai melakukan verifikasi rekening Bank masing-masing tenaga kontrak beberapa waktu yang akan datang.

Demikian hal ini disampaikan beberapa tenaga kontrak Dinas Kesehatan SBD yang nama mereka tak ingin dipublikasikan media ini, beberapa hari lalu.

“Kami diinformasikan bahwa kami akan dibayar dari bulan Mei, sementara SK kami keluar dari bulan tanggal 4 april 2020, kalau bayar dari bulan Mei maka siapa yang akan makan gaji kami? Kami sudah kerja, dan hak kami harus dibayar sesuai SK Bupati,” tutur salah satu dari sekian banyak tenaga Kontrak kepada media ini.

Mereka menuturkan bahwa alasan dari Dinas akan melakukan pembayaran kepada tenaga kontrak sejak bulan Mei adalah karena berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sementara untuk membayar gaji dari semua tenaga kontrak maupun PNS adalah berdasarkan SK Bupati SBD.

“Surat perintah melaksanakan tugas itu kecuali kita diperbantukan disalah satu instansi atau Puskesmas tempat tugas dan gaji juga tetap didinas sesuai SK. Tapi biar bagaimanapun SK yang menjadi penentu bukan SMPT. Sebab untuk ajukan pembayaran gaji juga bukan pakai SMPT. Tapi pakai SK bupati dan kita semua tau itu,” tutur tenaga kontrak yang bekerja di dinas kesehatan ini.

Mereka mencontohkan, di Dinas Koperasi ada beberapa orang yang SK-nya keluar bulan Maret belum terima, tetapi sudah berdasarkan bulan SK itu keluar. Pembayaran dilakukan beberapa waktu lalu setelah diverifikasi rekening di bank/

“Mereka dibayar penuh dari Maret sampe ini bulan. Lima Bulan terbayar dari terbitnya SK di Maret, dan itu benar jujur. Terus kenapa ini di Dinkes kemarin bilang kita yang datanya diverifikasi di bank terima dari Mei. Jelas-jelas SK kita tertanggal 4 April. Gaji April mau diapakan atau siapa yang akan makan?,” tutur mereka sembari bertanya.

Menurut mereka bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada Bupati dr. Kornelius Kodi Mete, dan bupati meminta melakukan crass chek kebenaran informasi yang mereka sampaikan, namun Bupati mentik beratkan bahwa pembayaran upah tenaga kontrak harus berdasarkan aturan dan SK yang telah diterbitkan.

“Bapak Bupati minta kita informasikan lagi jika terjadi pembayaran tidak sesuai dengan aturan. Dan tujuan kita untuk meminta pencerahan terkait persoalan pembayaran gaji ini,” tandas mereka.

Sementara Kepala Dinas kesehatan Sumba Barat Daya, drg. Yulius Kaleka yang dikonfirmasi media ini melalui saluran pesan WhatsApp tidak menjawabnya, meskipun pesan dari wartawan media ini telah dibaca.

Penulis : Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini