Ungkap Pelaku TPPO, Polres Sumba Barat Tangkap Ground Staf Bandara Tambolaka

0
504
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bripka Martinus Ndjuru Manna
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bripka Martinus Ndjuru Manna

NTT-News.com, Waikabubak – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking menjadi PR khusus bagi Pemerintah, tak terkecuali pihak Kepolisian. Dua bulan terakhir ini jajaran Polres Sumba Barat telah berhasil mengungkap kasus TPPO, dimana ada tiga korban berasal dari Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Sumba Timur.

Penyelidikan bermula pada (03/05/2018), dimana saat itu Anggota Reskrim Polres Sumba Barat yang dipimpin oleh Kanit Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bripka Martinud Ndjuru Manna berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Satgas TPPO Bareskrim Mabes Polri.

Melalui penyelidikan bersama Satgas TPPO Bareskrim Mabes Polri diketahui 3 (tiga) korban human trafficking asal Nusa Tenggara Timur, yakni SDG (25) asal Kabupaten Sumba Tengah, RKM (18) asal Kabupaten Sumba Barat Daya dan NAL (18) asal Kabupaten Sumba Timur. Ketiga korban perempuan ini dipulangkan ke wilayah hukum Polres Sumba Barat pada tanggal 12 Mei 2018 dengan dikawal langsung oleh Anggota Reskrim Polres Sumba Barat dan Kanit Tipidter.

Mengembangkan kasus yang ada dengan disertai bukti sah, (16/05/2018) Anggota Reskrim dan Kanit Tipidter telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka inisial ANK yang merupakan Ground Staff salah satu maskapai penerbangan yang di Bandar Udara Kelas II Tambolaka. Tak berhenti mengungkap kasus human trafficking ini, Kanit Tipidter Polres Sumba Barat dan anggota kembali berangkat ke Jakarta dan berkoordinasi dengan Satgas TPPO Bareskrim Mabes Polri untuk mengetahui dalang dibalik kasus yang ada.

Hingga pada akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB (28/05/2018) bertempat di Rukan Sentra Niaga Blok RSN 008 Grand Galaxy City – Bekasi, dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Mabes Polri, Anggota Reskrim Polres Sumba Barat yang dipimpin Kanit Tipidter berhasil mengamankan seorang wanita insial A. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah, dimana cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka pelaku kasus TPPO atau human trafficking.

Menindaklanjuti kasus yang ada, (30/05/2018) tersangka A berhasil dibawa ke Mako Polres Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selama berlangsung pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dirinya, selama 20 hari kedepan tersangka A akan menjalani fase penahanan. Adapun konstruksi pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 2 dan Pasal 10 dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Hingga pada saatnya akan dilakukan gelar perkara lanjutan akan kasus ini, Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil, S.IK sangat mengapresiasi kinerja dan capaian yang telah diraih oleh anggotanya guna menumpas kasus TPPO atau human trafficking di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat mengatakan dengan terkuaknya kasus dimana telah mengembalikan 3 (tiga) korban kembali ke rumahnya, seluruh jajaran dapat memberantas jaringan-jaringan TPPO yang disinyalir beroperasi baik di dalam maupun wilayah hukum Polres Sumba Barat.

“Terus lakukan pemberantasan, siapa saja yang terlibat harus dilibas. Jangan biaran sesama kita diperjual belikan di luar sana,” kata Michael. (*/Yunia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini