NTT-News.com, Jakarta – Advokad muda, Umbu Radja Samapaty, SH dan kawan-kawannya (dkk) melaporkan Ustad Abdul Somad ke Bareskrim Mabes Polri, Senin 19 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Seperti diketahui, laporan Umbu Radja merupakan laporan ke 12 dari laporan polisi yang sama terhadap Ustad Abdul Somad. Saat melapor, Umbu didampingi rekannya, P. Indrianingtyas dari Front Advokat Pengawal Pancasila.
Saat di Mabes Polri, Umbu R Samapaty SH memberikan dukungan penuh kepada Mabes Polri untuk melakukan penyidikan terhadap Ustad Abdul Somad demi keutuhan NKRI.
“Kita dukung Polri untuk melakukan penyidikan Kepada Ustad Abdul Somad. Kita juga mendukung untuk menindak setiap orang yang merong-rong Pancasila dan kebhinekaan,” kata Umbu saat berada di Mabes Polri.
Disampaikan Umbu, bahwa saat ini Ustad Abdul Somad sudah diamankan Polri di Mapolda Sulawesi Selatan terkait dengan ceramah dugaan penistaan agama yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Penulis : lorens