Tujuh WNA Pelintas Batas Ilegal Dideportasi Imigrasi Atambua

0
233
Warga Timor Leste yang dideportasi oleh Imigrasi Atambua
Warga Timor Leste yang dideportasi oleh Imigrasi Atambua

NTT-News.com, Kefamenanu – Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mendeportasi Tujuh (7) Warga Negara Asing dari Republik Demokratic Timor Leste (RDTL), setelah tertangkap dua Pekan lalu saat melintasi garis batas antara RI-RDTL tanpa memiliki dokumen resmi.

Ketujuh Pelintas batas ilegal itu diantaranya Tiga Orang Laki-Laki dan Empat orang Perempuan yang dideportasi dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

“Tujuh WNA ini kita pulangkan karena tidak cukup alat bukti untuk memenuhi unsur pidana,” ungkap Kasie Intel pada Kantor Imigrasi kelas II Atambua, Gunawan Kuncoro, SH kepada sejumlah awak media, Kamis (27/04).

Dilanjutkan Gunawan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Pihak Imigrasi,
Ketujuh WNA pelintas batas ilegal ini melintas untuk melakukan urusan dat
yang diketahui kedua negara ini masih memiliki kesamaan adat.

“Ketujuh ini melintas karena ingin menyelesaikan urusan adat di Negara
Indonesia sehingga tidak memiliki unsur pidana,” jelasnya.

Gunawan pun menghimbau kepada warga kedua negera (RI-RDTL) apabila ingin melintasi garis batas haruslah mengantongi dokumen resmi. “Kita harap kedepan semua pelintas batas itu harus memiliki dokumen resmi,” harapnya.

Salah satu WNA yang berasal dari Distric Bobonaro, RDTL yang dideportasi mengatakan dirinya melintas untuk menyelesaikan urusan adat di Atambua.

“Saya mau ikut acara adat kore metan di Atambua,” ungkap Virginia Ricardina Dosantos salah satu dari Tujuh orang yang dideportasi. (Peter)