
NTT-NEWS.COM, Kupang – Ahli waris kepemilikan tanah dari keluarga Tomboy, Sofia Tomboy menentang keluarga Amabi untuk menunjukan bukti kepemilikan tanah seluas 283 Ha yang terletak di Kelurahan Kayu Putih dan sekitarnya di Kota kupang.
Tantangan ini terpaksa harus dikeluarkan dari mulut Sofia karena pada pemberitaan Koran Harian Timor Ekspres tanggal, 28 Januari 2016 keluarga Amabi mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan hak ulayat dari turun temurun keluarga tersebut.
“Kalau memang tanah itu milik mereka ayo tunjukan mana buktinya, kalau dari kami siap tunjukan bukti kepemilikan kami, Keluarga Amabi jangan hanya omong saja, tapi tunjukkan bukti,” tegas Sofia Tomboy kepada wartawan kupang Sabtu, (30/01/2016).
Menurut dia, keluarga Amabi, keluarga Amtaran dan keluarga berbatasan tanah dengan keluarga Tomboy bukan sebagai pemilik. “Tanah yang dikalim itu milik kami, mereka hanya berbatasan tanah, jadi tanah kami bukan milik mereka,” tegasnya.
Saat ini kata dia, Keluarga Tomboy telah memegang bukti kepemilikan tanah yakni, pendaftaran lenderform dan swapraja Kota Kupang tada tanggal 02 Juli 1968. “Kami punya bukti kepemilikan yang kuat,” tegasnya.
Ditempat yang sama, salah satu anggota kuasa hukum keluarga Tomboy Stevanus Soge, SH menegaskan, semua permasalahan harus dibuktikan dengan bukti bukan sekedar bicara dan kedua belah pihak bisa membuktikan saat berhadapan di meja hijau. “Semua harus dibuktikan jangan sekedar berbicara, karena semua orang bisa melakukan seperti yang mereka lakukan,” tegas Soge.
Stevanus mengisahkan, kronologis atas kepemilikan tanah seluas 283 tersebut merupakan tanah warisan milik ayah atau Bai kandung kliennnya (Leonard Tomboy almr).
“Dahulu tanah itu adalah warisan dari kakek leluhur klien saya (Sofia Baloe-Tomboy) bernama Kobo Leu Tomboy (almarhum) yang diperoleh dari Pemerintah Swapraja (dalam hal ini Fetor Amabi) sebagai imbalan jasa, karena kakek leluhur klien saya pada zaman Belanda sebagai seorang Panglima perang yang telah berhasil mengusir penjajah,” papar Soge. (rey)