NTT-News.com, Kefamenanu – Untuk meningkatkan pelayanan Hukum di Kabupaten Timor Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II melakukan kerjasama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan pendamping disabilitas SLB Negeri Benpasi.
Kegiatan tersebut dilakukan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kefamenanu tanggal 4 Mei 2021 lalu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua pengadilan Negeri Kefamenanu, I Made Aditya Nugraha, SH MH, seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Kefamenanu, dan Kepala SLB Negeri Benpasi beserta rombongan.
Kepala PN Kefamenanu, I Made Aditya Nugraha, S.H, M.H, Kepada wartawan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat TTU yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas), agar dapat lebih memudahkan dalam memperoleh pelayanan hukum yang berkeadilan di PN Kefamenanu.
“Kerja sama pelayanan pendamping disabilitas ini sangat penting, mengingat warga masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas) juga memerlukan pelayanan hukum pada Pengadilan Negeri Kefamenanu baik itu sebagai pengguna layanan pengadilan, maupun sebagai pencari keadilan,” Jelas Nugraha.
Lanjut Nugraha hal ini juga merupakan langkah cepat dalam merespon pendampingan disabilitas sehingga mendapatkan pelayanan lebih optimal dan bermanfaat.
“Oleh karenanya Pengadilan Negeri Kefamenanu mengambil langkah cepat dalam merespon hal tersebut dengan melakukan kerjasama pendamping disabilitas sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih optimal dan bermanfaat,” Kata Nugraha.
Fridus Ciompah