NTT-News.com, Kupang – Roby Chandara Direktur Utama (Dirut) PT. Nasional Jaya segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Roby merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) tahun 2015 senilai Rp 4,9 miliar yang mana dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selain Roby Chandra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Thomas Didimus Ola Tokan juga segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sumba Barat, Soleman Bola yang ditemui di Kejati NTT , Senin (11/12) mengaku bahwa dirinya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (11/12).
Dijelaskan Bola, pelimpahan berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang. Daniel Sikky di ruang kerjanya.
“Berkas kedua tersangka sudah saya limpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada hari ini, Senin (11/12),” kata Bola.
Diungkap Bola, setelah melimpahkan berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sumba Barat tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan Tipikor Kupang.
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat, dalam proyek tersebut PPK telah melakukan PHK terhadap kontraktor yang melaksanakan proyek pembangunan pasar Waimangura Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP perwakilan NTT, dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta dan kedua tersangka kini sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang,” jelas Bola.
Ditambahkan Bola, dalam proses pelaksanaan proyek pasar rakyat Waimangura Kabupaten Sumba Barat Daya tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan tidak diselesaikan oleh kontrak PT. Nasional Jaya, Roby Chandra (juga dikenal dengan nama bos Borobudur).
Terpisah, Panmud Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut oleh JPU Kejari Kabupaten Sumba Barat.
Menurut Sikky, setelah menerima berkas tersebut akan diajukan jadwal sidang ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Edy Pramono untuk ditetapkan jadwal sidang dan penunjukan hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. (cr)