NTT-News.com, Oelamasi – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupten Kupang, Imanuel Buan, menyatakan, dirinya akan memberikan sanksi tegas bagi seorang Guru wanita AN, dari SD GMIT Manumuti yang tertangkap basah sekamar dengan Pria Idaman Lain (PIL) berinisial AM di rumah kontrakan KPM Manulai II, Kota Kupang.
Dikatakannya, perbuatan tercela itu akan disanksinya sesuai aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, (UU ASN).
“Saya akan tindak tegas kepada Ibu itu, suaminya juga sudah adukan perbuatan Istrinya ke kami,” tukas Imanuel Buan, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, (12/01) Sore.
Menurut Buan, perilaku buruk seorang guru wanita SD GMIT Manumuti berinisal AN itu telah diketahui banyak orang, sehingga sebagai atasannya, pihaknya sangat menyesalkan perbuatan AN tersebut.
“Benar adik hal ini sudah diketahui juga Pak Bupati dan Pak Sekda, dan mereka perintahkan untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Buan menjawab pertanyaan wartawan.
Dihimpun media ini, pada beberapa waktu lalu atas pengaduan dari Suami AN dan Istri AM ke pihak Kepolisisan Resort Kota Kupang, pihak Polisi berhasil menangkap kedua pasangan gelap ini di salah satu rumah kontrakan di Perumahan KPN Manulai II. Sesuai laporan Polisi AM ialah salah seorang pegawai di Lapas Penfui-Kupang. (George)