HukrimNews

Tersangka Korupsi Dermaga di Solor Kembalikan Uang Negara di Kejati NTT

×

Tersangka Korupsi Dermaga di Solor Kembalikan Uang Negara di Kejati NTT

Sebarkan artikel ini
Uang yang sedang dihitung oleh pihak bank dan Kejati NTT
Uang yang sedang dihitung oleh pihak bank dan Kejati NTT

NTT-NEWS.COM, Kupang – Tersangka korupsi pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Arya Permadi Tanata, Jumat, 11 September 2015 mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Ridwan Angsar, mengatakan Tersangka mengembalikan uang hasil korupsi dari proyek dermaga di Pamakayo, Solor. Tersangka merupakan kontraktor pelaksana PT Linggar Jati yang mengerjakan proyek dari Kementerian Daerah Tertinggal tahun 2012 senilai Rp 23 miliar.

Menurut Ridwan, uang yang dikembalikan baru sebesar Rp 3,5 miliar dari rencana pengembalian sebesar Rp 6 miliar. “Tersangka akan menyerahkan sisa Rp 3,5 miliar hari ini juga,” kata Ridwan.

Uang tersebut dihitung di Kantor Kejati NTT menggunakan alat hitung digital dari pihak Bank Mandiri dan menggunakan alat pendeteksi keaslian uang. Tersangka dijerat karena pekerjaan dermaga itu tidak sesuai kontrak dan kekurangan volume pekerjaan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Tujuh orang di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kupang. “Satu tersangka telah dilimpahkan ke Tipikor untuk disidangkan,” katanya.

Kerugian negara dari proyek pembangunan dermaga itu sebesar Rp 10,7 miliar. Tersangka berjanji akan mengembalikan uang kerugian negara. Uang hasil pengembalian itu lalu disimpan di Bank Mandiri atas nama Kejati NTT. (rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *