NTT-News.com, Waikabubak – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) tahun anggaran 2019, Aleks Saba Kodi (Kepala Dinas PMD) dan Rinto Danggaloma (Kabid Pemdes) pada Dinas PMD melakukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Waikabubak.
Kedua tersangka melalui pengacara Mikael Veka, SH. MH melakukan gugatan Pra Peradilan terhadap Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Tamsil, S.Ik atas penetapan tersangka yang dianggap tidak sah oleh penggugat.
Sidang perdana guggatan Pra Peradilan telah digelar, Rabu 24 Juli 2019 dipimpin oleh hakim Nasution, S.H dengan agenda mendengarkan permohonan perkara pra peradilan oleh pengugat dalam hal ini pengacara kedua tersangka, Mikael Veka, S.H, M.H.
Dalam permohonan yang dibacakan Mikael Veka, salah satu alasan mengajukan pra peradilan karena penggugat menilai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, S.Ik dinilai tidak sah.
Setelah mendengarkan permohonan perkara pra peradilan itu, hakim Nasution, S.H menutup sidang dan mengatakan sidang akan dilanjutkan Kamis (25/7/2019) pagi ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Kepolisian Polres Sumba Barat.
Hadir dalam persidangan itu dari Polres Sumba Barat, Iptu Mulyo Hartono selaku Kasat Reskrim Polres Sumba Barat.
Penulis : */Yunia