NTT-News.com – Kupang, Terlibat kasus penggunaan narkoba jenis shabu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonio Soares alias Ano, divonis 8 bulan penjara. Selain itu, politisi asal Partai Gerindra ini juga diwajibkan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi rawat inap di Balai Besar BNN Makasar selama empat bulan.
Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (3/2/2016), sekitar pukul 13.00 wita.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sumantono dengan dua hakim anggota yakni, Theodora Usfunan dan Andy Veyata. Hadir pula JPU, Lala Siregar. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Paulus Seran Tahu.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkoba jenis sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, Ketua DPD NTT Partai Gerindra, Esthon Foenay menyatakan, sebagai kader partai Gerindra, Antonio Soares akan diberi sanksi sesuai mekanisme partai. “Dia (Antonio) akan diberi sanksi sesuai mekanisme yang berlaku di partai,” katanya singkat.
Pantauan media ini, sidang berjalan aman yang dihadiri puluhan keluarga terdakwa, hadir pula, Katua DPD NTT Partai Gerindra, Esthon Foenay dan juga anggota DPRD NTT, Victor Lerik. (*Amar)