Terlibat Korupsi, Dua Kadis Pertanian Ditahan

0
174
Ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

NTT-NEWS.COM, Kupang – Dua orang Kepala Dinas Pertanian ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (15/2) malam sekitar pukul 20:30 wita. Dua Kadis Pertanian yang ditahan diantaranya Josis Djawa Gigi, Kadis Pertanian Sumba Timur dan Yeskiel Buru selaku Kadis Pertanian Sumba Barat Daya (SBD).

Kedua tersangka terlibat dalam kasus pengadaan Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLBU) tahun 2011 senilai Rp 2 milyar lebih. Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTT sejak pukul 09:00 wita hingga pukul 17:30 wita.

Dalam pemeriksaan kedua tersangka didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya diantaranya Lukas Mbulang dan Lorens Mega Man.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH kepada wartawan mengatakan keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLBU) tahun 2011 senilai Rp 2 milyar lebih.

Dikatakan Purba, kedua tersangka merupakan kepala dinas pertanian dari Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat Daya. Dugaan sementara, kata Purba, kedua tersangka menandatangani berita acara penyerahan bibit.

Lukas Mbulang selaku kuasa hukum Josis Djawa Gigi mengatakan dirinya menghormati keputusan jaksa untuk menahan tersangka. Menurut Lukas, itu merupakan hak subjektif dari jaksa, dan itu sudah diatur dalam KUHP dan itu perlu dihormati.

“Kami hormati keputusan jaksa dengan menahan tersangka dan itu merupakan hak subjektif dari jaksa,”kata Lukas.

Soal berita acara pengadaan bibit sebanyak 90 ton itu, Lukas menyebutkan bahwa semuanya dipalsukan serta ditandatangani oleh orang lain di tahun 2015 lalu.

Menurut Lukas, hal itu merupakan fakta yang terjadi dilapangan dan itu dilakukan oleh stafnya tersangka. Dengan dipalsukan surat itu dan tandatangan palsu yang dibuat stafnya menjadikan Josis tersangka.

“Klien saya tidak tahu menahu soal bibit 90 ton itu. Tidak pernah tandatangan berita acaranya dan tandatangan klien saya dipalsukan,” ungkap Lukas.

Terpantau setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring menuju ke Rutan Klas II B Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari. (che)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini