Terlibat Human Trafficking, Pendeta Verawati Diancam 15 Tahun Penjara

0
433
ilustrasi
Ilustrasi

NTT-NEWS.COM, Kupang – Terlibat kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atau Human Trafficking, Pendeta Verawati Bani Buana diancam hukuman 15 tahun penjara. Ancaman hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Lala Siregar, Jumat 21 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Pendeta Verawati tidak didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Jaksa penuntut Umum (JPU), Lala Siregar, SH yang dipimpin majelis hakim, Ida Ayu.

Lala Siregar, SH selaku JPU Kejari Kupang dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atau Human Trafficing terhadap Mathilda sebagai korbannya.

Lebih lanjut Lala Siregar, SH membacakan, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO atau Humas Trafficing maka terdakwa diancaman dengan pidana selama 15 tahun penjara.

Disebutkan JPU, dalam kasus itu terdakwa sengaja menjual, mencuri seseorang orang dengan cara kekerasan serta memalsukan seluruh dokumen-dokumen korban, Mathilda yang diantar oleh seseorang yang tidak dikenal di kediaman terdakwa.

Pada kesempatan itu, terdakwa akhirnya mengurus seluruh dokumen-dokumen korban dengan cara dipalsukan serta menjanjikan korban untuk bekerja di luar daerah yakni Jakarta sebagai seorang pembantu rumah tangga.

Saat itu, kata JPU, korban Mathilda merupakan salah satu warga Kampung yang tidak mengenal tulisan atau disebut buta aksara. Namun, terdakwa memaksa korban untuk menandatangani seluruh surat-surat berupa pembuatan KTP, surat persetujuan orang tua dan beberapa dokumen lainnya yang dipalsukan terdakwa.

Korban Mathilda, menurut JPU berhasil diamankan oleh pihak Bandara El Tari Kupang ketika hendak diberangkat menggunakan salah satu pesawat menuju Jakarta. Korban diamankan karena ketika dilakukan pemeriksaan didapati bahwa seluruh dokumen milik korban dipalsukan.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 11 September 2015 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa. (Rm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini